JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah telah menyiapkan implementasi Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi yang diuji coba dengan 280 pekerja pada akhir Februari tahun ini.
Melalui skema SPSK, sistem perjanjian/kontrak bagi pekerja migran bukan lagi dengan user (pengguna/majikan), melainkan dengan pihak ketiga berbadan hukum yang disebut syarikah (perusahaan).
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah memastikan kesiapan pelaksanaan program SPSK penempatan PMI ke Arab Saudi tersebut agar kejadian penolakan pekerja Indonesia di Taiwan tidak terjadi lagi.
"Pastikan kesiapan semua infrastruktur sistem satu kanal dalam ujicoba penempatan PMI ke Arab Saudi, termasuk masalah kesehatan yang sangat penting di masa pandemi ini. Lakukan semua prosedur dengan jujur dan transparan. Jangan sampai di negara tujuan terjadi masalah yang tidak diinginkan seperti kejadian penolakan PMI di Taiwan," kata Netty dalam keterangan medianya, Kamis (04/02/2020).
Sebagaimana diketahui, pemerintah Taiwan melarang penempatan PMI di Taiwan tanpa batas waktu pada Rabu 16 Desember 2020. Taiwan menyebut Indonesia gagal meningkatkan akurasi tes swab Covid-19 sehingga tak bisa menjamin keamanan pekerja migran yang kembali ke sana.
Menurut Netty, jika terjadi lagi penolakan PMI akibat pengabaian prosedur standar kesehatan atau karena hal lain, tentu hal itu akan mencoreng wajah Indonesia di mata internasional untuk kedua kalinya.
"Jangan sampai dunia menilai Indonesia sembrono dan asal-asalan dalam mengirimkan pekerja. Selain mencoreng nama negara, hal ini juga dapat berimbas pada hubungan kerjasama dengan negara lainnya," katanya.
Netty juga menyinggung soal tingginya kasus COVID-19 di tanah air yang membuat sejumlah negara waspada.
"Sangat wajar apabila banyak negara yang waspada hingga menutup akses masuk. Sedikit saja kesalahan terjadi terutama soal prokes COVID-19, ini akan membuat negara-negara lain kehilangan kepercayaannya. Dan tentunya ini dapat berdampak buruk terhadap kerjasama penempatan PMI di masa yang akan datang," tukas Netty.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Suhartono menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah memanggil Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk memastikan kesiapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam mengimplementasikan SPSK tersebut.