JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengusut mafia tanah. Dino menjadi korban pencurian sertifikat rumah yang dialami oleh ibunya sendiri di kawasan Antasari, Jakarta Selatan. Dino menilai kasus pencurian sertifikat rumah ini sangat terencana dan sistematis oleh komplotan mafia tanah. “Sy mohon perhatian Gubernur @aniesbaswedan + Kapolda Metro utk meringkus SEMUA komplotan mafia tanah yg kiprahnya semakin rugikan + resahkan rakyat. Sy juga harap masyarakat agar berani lawan mafia tanah. Para korban mafia tanah agar bersatu melawan mrk #berantasmafiatanah,” tulis Dino melalui akun twitter pribadinya, Selasa, 9 Februari 2021.
Sejumlah modus yang dilakukan mafia tanah adalah mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dengan broker hitam dan notaris bodong, lalu memasang figur-figur mirip foto di KTP yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu. Ditegaskan Dino, polisi harus bisa dan berani membongkar tuntas para sutradara, bos ataupun aktor intelektual komplotan pencuri sertifikat rumah ini, bukan hanya menangkap kroco-kroconya.
Polisi sendiri ternyata sudah menangkap para sindikat mafia tanah yang mengubah sertifikat rumah Ibu Dino Patti Djalal. Kasubdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menyatakan polisi telah menangkap Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry. Ternyata kasus yang sama juga pernah menjerat ketiganya pada tahun 2019 lalu. "Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibunda Dino Patti Djalal," kata Dwiasi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2).
"Pelaku saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019. Saat ini pelaku juga sudah berada di rutan PMJ dan lapas Cipinang," tambahnya.
Dwiasi menjelaskan, kasus yang menimpa ibunda Dino Patti Djalal terungkap pada Januari 2021 lalu. Saat itu, orang kepercayaan ibunda Dino Patti Djalal, Yurmisnawita, yang akan mengurus proses jual beli didatangi oleh seseorang. Kedatangannya saat itu untuk memproses balik nama sertifikat hak milik rumah. Namun, Yurmisnawita tidak merasa pernah menjual rumah tersebut. Yurmisnawita kemudian meminta tolong ke Dino Patti Djalal untuk mengecek sertifikat tanah itu ke kantor BPN di Jakarta Selatan.
"Pada tahun 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi. Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apa pun," ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya bahwa ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat. Dwiasi menyatakan, benar sertifikat tanah itu telah berganti nama atas nama Fredy Kusnadi. "Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan.
Sudah 4 saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN," kata dia. "Namun demikian, tersangka utama yaitu kelompok Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan, saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit 2 Harda pada tahun 2019 di lapas Cipinang," tambahnya.