Jakarta (TEROPONGSENAYAN)-Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tak pernah menganggap Din Syamsuddin sebagai seorang yang radikal. Justru, kata dia, Din merupakan tokoh yang mengusung moderasi agama yang sesuai dengan pemerintah. "Pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh Pemerintah. Dia juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah "Darul Ahdi Wa Syahadah". Beliau kritis, bukan radikalis," kata Mahfud dikutip dalam akun Twitternya, Sabtu (13/2).
Mahfud pun mengungkapkan, ada beberapa orang yang menemui MenPANRB Tjahjo Kumolo yang menyampaikan masalah terkait Din. Namun, ia memastikan pemerintah tak akan memproses laporan tersebut. "Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memproses laporan itu," kata dia.
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku sering berdiskusi dengan eks Ketua PP Muhammadiyah itu mengenai konsep keagamaan yang berdasarkan Pancasila. "Muhammadiyah dan NU kompak mengkampanyekan bahwa NKRI berdasar Pancasila sejalan dengan Islam. NU menyebut "Darul Mietsaq", Muhammadiyah menyebut "Darul Ahdi Wa Syahadah". Pak Din Syamsuddin dikenal sebagai salah satu penguat konsep ini. Saya sering berdiskusi dengan dia, terkadang di rumah JK," tutup Mahfud.
Seperti diketahui, Din Syamsuddin dilaoorkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan radikalisme. Din dilaporkan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) yang merupakan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).
Din Syamsuddin saat ini masih berstatus ASN sebagai dosen FISIP di UIN Jakarta. GAR ITB melaporkan Din ke KASN lantaran mengaku telah mencermati sikap, pernyataan, hingga sepak terjang Din selama setahun terakhir.
Atas dasar itu, GAR ITB menilai Din melakukan pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN).