JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memyatakan pihaknya sedang melakukan proses pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Dia menegaskan, pegawai KPK yang bisa menjadi ASN baik PNS maupun PPPK harus lulus asesmen seperti tercantum dalam PP 41 tahun 2020 Pasal 3.
Pertama, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah. Kedua, memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan. Ketiga, memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan. Keempat, memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Langkah ini merupakan perintah PP 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pegawai KPK harus menjalani tes meski metodenya berbeda dengan pelamar umum maupun honorer.
Dia juga memastikan tes pegawai KPK ini bukan sekadar formalitas. Sebab, belum tentu semuanya bisa lulus tes. "Asesmen staf KPK ini bukan formalitas. Jadi enggak ada bisa langsung ASN," kata Bima kepads awak media, Selasa (16/2).
Dia menyebutkan, seleksi pegawai KPK menjadi ASN lebih dititikberatkan pada penelusuran aspek radikalisme, pemahaman terhadap Pancasila, UUD 1945, serta uji kompetensi. "Kalau enggak lulus asesmen radikalisme, Pancasila, dan UUD 1945 bagaimana? Apa tetap menjadi ASN?," ujarnya. "Jadi enggak ada itu istilah tes formalitas. Mereka perlu lulus asesmen test."
Jika banyak kalangan berpendapat bahwa pegawai KPK sudah pasti berintegritas tinggi, anti-radikalisme, cinta Pancasila dan UUD 1945, Bima mengatakan, harus ditanyakan ke Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) apakah benar demikian.