Berita
Oleh Rihad pada hari Tuesday, 16 Feb 2021 - 09:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

BKN Indikasikan, Pegawai KPK yang Radikal Tak Bisa Jadi ASN

tscom_news_photo_1613441285.jpg
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memyatakan pihaknya sedang melakukan proses pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Dia menegaskan, pegawai KPK yang bisa menjadi ASN baik PNS maupun PPPK harus lulus asesmen seperti tercantum dalam PP 41 tahun 2020 Pasal 3.

Pertama, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah. Kedua, memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan. Ketiga, memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan. Keempat, memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Langkah ini merupakan perintah PP 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pegawai KPK harus menjalani tes meski metodenya berbeda dengan pelamar umum maupun honorer.

Dia juga memastikan tes pegawai KPK ini bukan sekadar formalitas. Sebab, belum tentu semuanya bisa lulus tes. "Asesmen staf KPK ini bukan formalitas. Jadi enggak ada bisa langsung ASN," kata Bima kepads awak media, Selasa (16/2).

Dia menyebutkan, seleksi pegawai KPK menjadi ASN lebih dititikberatkan pada penelusuran aspek radikalisme, pemahaman terhadap Pancasila, UUD 1945, serta uji kompetensi. "Kalau enggak lulus asesmen radikalisme, Pancasila, dan UUD 1945 bagaimana? Apa tetap menjadi ASN?," ujarnya. "Jadi enggak ada itu istilah tes formalitas. Mereka perlu lulus asesmen test."

Jika banyak kalangan berpendapat bahwa pegawai KPK sudah pasti berintegritas tinggi, anti-radikalisme, cinta Pancasila dan UUD 1945, Bima mengatakan, harus ditanyakan ke Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) apakah benar demikian.

tag: #asn  #radikalisme  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sikap DPR soal Penghapusan SKCK Berarti Buat Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendapatkan respon positif dari DPR. Sikap yang ...
Berita

5 Tahun Tidak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Setelah lima tahun menahan rindu untuk pulang ke kampung halaman keluarga di Tegal, Ibu Uswatun Hasanah, atau yang akrab disapa Ibu Atun, akhirnya bisa mewujudkan ...