Berita
Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 16 Feb 2021 - 21:09:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Apresiasi Jokowi, Srikandi PAN Ini Dorong Pasal-pasal Karet UU ITE Direvisi

tscom_news_photo_1613484553.jpg
Farah Puteri Nahlia Politikus PAN (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi I DPR RI Farah Putri Nahlia mengapresiasi keinginan Presiden Jokowi yang hendak merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya setuju sekali tentang arahan Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE. Seperti yang beliau sampaikan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE atau Undang-undang No. 11 Tahun 2008, bisa menjadi persoalan mendasar dalam penegakan hukum. Khususnya tentang pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan (tafsirkan) secara sepihak," kata Politikus PAN itu kepada wartawan, Selasa (16/02/2021).

"Sehingga terkesan pasal karet dan multi tafsir yang dapat menjadi alat pembungkaman kebebasan berpendapat didunia maya," sambungnya.

Lebih lanjut Farah menjelaskan, jika dilihat historis lahirnya UU tersebut sebenarnya tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang berkegiatan di ranah dunia maya, baik itu kegiatan sosial, budaya maupun ekonomi. Cukup visioner UU tersebut jika dilihat design awalnya.

"Pada prinsipnya UU ITE ini lahir untuk melindungi kita dari kejahatan informasi dan transaksi elektronik, dimana sebelumnya belum ada payung hukumnya. Kita harus paham bawa UU ITE ini lahir berbarengan dengan munculnya Revolusi Industri 4.0. Kemudian maraknya media sosial sebagai tanda dimulainya dunia baru di “ruang maya” yang belum ada hukum yang mengaturnya. Oleh karena itu lahirnya UU ITE ini sangat diperlukan untuk melindungi segenap warga Negara," paparnya.

Kendati demikian, Farah juga tak menampik jika dalam perjalannya banyak pihak-pihak yang menjadi korban dari beberapa pasal-pasal yang multi tafsir dalam UU ITE ini.

"Gara-gara orang menulis status di medsos yang dipandang ada unsur “penghinaan” maka orang tersebut dapat dijerat hukum. Tipis bedanya antara penghinaan dan kritik. Oleh karena itu pasal-pasal yang multi fungsi ini harus direvisi," tandasnya.

Adapun pasal yang harus direvisi, kata dia, misalkan saja pasal 27 ayat 3 tentang defamasi, dianggap bisa digunakan untuk represi warga yang menkritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara. Selain itu pada pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat merepresi agama minoritas serta represi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.

"Jadi poin yang akan saya katakan adalah UU ITE ini dibuat jangan sampai menjadi alat bagi siapapun terutama negara untuk membungkam kebebasan berbicara dan berpendapat karena hal ini dilindungi oleh UU juga. Pun demikian interaksi dan pembicaraan di dunia maya mesti ada payung hukumnya, dengan harapan terbentukanya etika berkomunikasi antar warga Negara. Sehingga diharapkan tidak ada salah satu yang dirugikan," tegas Farah.

tag: #uu-ite  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement