JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah telah menerbitkan pedoman implementasi pasal tertentu dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikenal sebagai pasal karet.
Implementasi pasal karet UU ITE dilakukan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB yang hari ini ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung yang didampingi dan disaksikan oleh Menko Polhukam yang merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Polri, dan Kejaksaan Agung RI.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menerangkan bahwa pedoman implementasi itu dikaji oleh sub tim yang dibentuk sebelumnya. Dalam pedoman implementasi pasal karet itu terdapat penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan perundang-undangan lain.
Terdapat 8 substansi penting dalam pedoman implementasi pasal karet UU ITE itu. Nantinya pedoman itu akan menjadi upaya penegakkan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana yang mengedepankan restorative justice.
"Sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan," katanya.
Delapan pedoman tersebut antara lain antara lain, pertama, pasal 27 ayat (1) mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindak asusilanya.
Kedua, pasal 27 ayat (2) mengenai konten perjudian. Titik berat pasal ini terdapat pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing operator bandar berbentuk video, gambar, suara atau tulisan.
Ketiga, pasal 27 ayat (3) mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui oleh umum. Sementara pasal 311 KUHP terkait menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
Pelaku harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Fokus pasal ini pada pengiriman konten kepada publik secara sengaja oleh pelaku, bukan perasaan.
Keempat, pasal 27 ayat (4) mengenai konten pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal ini adalah perbuatan pemaksaan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara ekonomis, untuk memberikan suatu barang, membuat utang, menghapus piutang baik sebagian/keseluruhan kepunyaan orang yang diancam.
Kelima, pedoman pasal 28 ayat (1) mengenai kabar bohong yang merugikan konsumen. Pasal ini berfokus pada konteks pembohongan dalam perdagangan dalam jaringan atau daring.
Keenam, pedoman pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar-Golongan (SARA). Penegak hukum harus bisa membuktikan bahwa pengiriman konten mengajak masyarakat memusuhi individu atau kelompok SARA tertentu.
Ketujuh, pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan. Pedoman pasal ini turut menjelaskan bahwa penanganan pasal harus didukung saksi yang menunjukan fakta bahwa korban mengalami ketakutan/tekanan psikis.
Terakhir, pedoman pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE. Kerugian yang diatur adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan saat pelaporan.