JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wakil Presiden Ma"ruf Amin menyatakan vaksinasi corona bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukumnya fardu kifayah hingga kekebalan komunitas atau herd immunity dapat tercapai. Hal itu disampaikan Ma’ruf setelah menerima suntikan dosis pertama vaksin corona buatan Sinovac, CoronaVac, pada Rabu (17/2) pagi. Penyuntikan dilakukan di Pendopo Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
"Kalau menurut pandangan agama kita ini fardu kifayah, wajib untuk melakukan vaksin itu karena ini dalam rangka bahasa kiainya itu alithiraj annilwaba, menjaga daripada penyakit itu hukumnya wajib," ujar Ma"ruf kepada wartawan, Rabu
(17/2).
"Wajibnya sampai kapan? Sampai nanti tercapainya herd immunity itu, sampai 70 persen tervaksin baru gugur kewajibannya," katanya.
Bila tujuan herd immunity belum tercapai namun banyak masyarakat yang enggan untuk menerima vaksin, Ma"ruf menyebut mereka sebagai orang yang berdosa.
Namun, kata Ma"ruf, hukum itu dikecualikan bagi mereka yang memang tergolong tidak direkomendasikan menerima vaksin.
"Kalau belum tercapai itu dia belum hilang kewajibannya, kalau dia tidak melaksanakan itu berdosa, bagi dia yang tidak bermasalah untuk divaksin kecuali yang memang ada sesuatu yang tidak boleh divaksin," ucap Ma"ruf.
Ia mengajak seluruh rakyat Indonesia secara sukarela disuntik vaksin, mengingat pandemi corona belum diketahui berakhir sampai kapan. Ma"ruf menegaskan vaksin corona aman dan dapat memunculkan kekebalan komunitas terhadap ancaman corona.
"Saya ajak semua mari kita ikut melaksanakan vaksinasi,karena ini diharapkan untuk bisa supaya seluruh masyarakat Indonesia mengalami kekebalan terhadap COVID ini karena kita belum tahu COVID ini sampai kapan," ungkap Ma"ruf.
Vaksin Lansia
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta warga lanjut usia (lansia) yang menjadi sasaran vaksinasi tahap kedua langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat untuk menerima suntikan dosis vaksin virus corona (SARS-CoV-2).
Peserta vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang menyasar 21,5 juta orang berusia di atas 60 tahun ini tidak perlu lagi melalui proses pendaftaran secara personal. Hal tersebut berbeda dari vaksinasi tahap pertama ke tenaga kesehatan yang sempat mengharuskan registrasi secara personal usai menerima SMS dari Kemenkes.
"Untuk lansia tempatnya di seluruh Puskesmas atau rumah sakit terdekat," kata Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Meski begitu, Nadia meminta lansia dengan dengan penyakit penyerta alias komorbid masih perlu membawa surat keterangan layak menerima vaksin dari dokter. Adapun penyakit komorbid pada lansia yang dimaksud seperti sakit jantung, hipertensi, gangguan liver, ginjal, dan penyakit autoimun.
"Lansia dalam kondisi tertentu di mana komorbidnya terkendali, kami harap pada saat vaksinasi membawa surat layak vaksin dari dokter yang merawat," jelas Nadia.
Nadia juga menegaskan pemeriksaan komorbid pada lansia tidak dilakukan pada saat vaksinasi Covid-19. Ketika pelaksanaan vaksinasi, petugas kesehatan atau vaksinator hanya akan memberikan suntikan vaksin tanpa memeriksa komorbid.