JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, sudah siap segala keputusan hukum terkait kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster yang dilakukannya, termasuk dihukum mati.
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap, yang penting demi masyarakat saya," kata Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK, Senin (22/2/2021).
Edhy mengatakan, dirinya akan menerima segala keputusan hukum nanti, namun sebagai warga negara Indonesia dirinya juga berhak untuk mencari keadilan.
"Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan. Saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan, makanya saya lakukan ini," kata Edhy.
KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait dengan urusan ekspor benih lobster atau benur. Selain Edhy, ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Wacana hukuman mati terhadap Edhy belakangan dilontarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Edward Omar Sharif Hiariej. Omar menilai Edhy dan juga eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut hukuman mati.
Edward menuturkan alasan pemberat bagi kedua mantan menteri tersebut, yaitu mereka melakukan korupsi di masa pandemi dan mereka melakukan kejahatan di dalam jabatan.