Berita
Oleh Rihad pada hari Rabu, 24 Feb 2021 - 21:53:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Tangkap Perantara Penjualan Bayi, Tersangka Sudah 4 Orang

tscom_news_photo_1614178348.jpg
Ilustrasi bayi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penjualan bayi di Kota Medan sehingga total menjadi empat tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan satu tersangka baru tersebut berinisial RT berperan sebagai perantara penjualan bayi. "Tersangka sudah empat orang. Tersangka (tersangka baru) berinisial RT," katanya.

Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang terlebih dahulu diamankan yang berinisial A, dan dua orang bidan berinisial RS dan SP.

Ia mengatakan bahwa tersangka RT diamankan bersama dua orang perantara lainnya, yakni berinisial HB dan EG. Namun, keduanya saat ini berstatus sebagai saksi.

"Statusnya saksi, karena dari hasil gelar perkara, tidak ditemukan bukti permulaan melakukan tindak pidana," katanya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus perdagangan bayi tersebut.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2).

Petugas mengamankan tersangka A dan seorang bayi laki-laki beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka RS dan SP. Saat mengamankan kedua tersangka, petugas menemukan bayi berusia tiga minggu yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Total sudah dua bayi yang berhasil diamankan dari para tersangka.

tag: #pembuangan-bayi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement