JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Eks Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi partai Nasional Demokrat (NasDem) Supiadin AS menyarankan Pemerintah agar bersikap tegas terhadap keberadaan raksasa-raksasa digital dunia seperti Google, Facebook dan lain-lain.
Hal tersebut disampaikan Supiadin saat menanggapi sikap tegas negeri Kanguru terhadap Google dan Facebook salahsatunya baru-baru ini.
Ketegasan yang dimaksud, lanjut dia, misalnya soal kewajiban para Over The Top (raksasa-raksasa digital dunia yang beroperasi di Indonesia) agar mau berbagi keuntungan dengan media-media lokal tanah air.
"Setelah saya membaca apa yang terjadi di Australia, saya pikir ini sesuatu yang bagus yang bisa juga ditiru oleh Indonesia sepanjang hal tersebut memang menguntungkan Media Indonesia," tegas Ketua DPP NasDem Bidang Hankam itu kepada wartawan, Jumat (26/02/2021).
Supiadin juga mendorong agar media-media tanah air ditopang perisai berupa kebijakan konkret dalam bentuk regulasi oleh negara agar tidak tergerus oleh pemain-pemain digital dunia.
"Memang seharusnya media Indonesia bisa berdaulat dinegerinya sendiri dimana media asing harus patuh kepada aturan Indonesia. Namun semua itu terpulang kepada sikap Pemerintah Indonesia," ujarnya.
Yang jelas, kata dia, ketegasan Australia terhadap para OTT bisa jadi acuan Pemerintah dalam melindungi keberlangsungan dunia pers tanah air.
"Paling tidak Indonesia bisa melihat apa yang telah dilakukan oleh Australia dengan mengacu kepada kepentingan Indonesia dan kultur pers Indonesia. Kan Pers Kita juga harus punya integritas. Jangan tergantung kepada berita di Google dan FB," pungkasnya.
Diketahui, baru-baru ini Pemerintah Australia menekan raksasa digital Facebook agar mau berbagi keuntungan dengan media-media lokal Australia.
Bahkan demi menegakkan kedaulatan bangsa dan negaranya dibidang digital utamanya, pemerintah Australia mengesahkan undang-undang baru bernama News Media Bargaining Code Law.
Undang-undang tersebut menegaskan kewajiban bagi perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google untuk membayar komisi kepada perusahaan media, untuk setiap artikel berita yang muncul di cuplikan (snippet) dan tautan Google Search.