Berita
Oleh Rihad pada hari Sunday, 28 Feb 2021 - 05:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Tahan Gubernur Sebagai Tersangka, Diduga Terima Rp5,4 Miliar

tscom_news_photo_1614465319.png
Tersangka Nursin Abdullah (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka yaitu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA), Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari (28/2).

Mereka terlihat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021. Total uang yang diduga diterima Nurdin adalah Rp5,4 miliar.

"Untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," ucap Firli.

Dalam kasus tersebut, Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya. Pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Firli mengatakan tersangka Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Peran Agung

Dalam konstruksi perkara, Firli menjelaskan bahwa Agung selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) telah lama kenal baik dengan Nurdin berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar

serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

"Sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021," kata Firli.

Dalam beberapa komunikasi tersebut, lanjut dia, diduga ada tawar menawar "fee" untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung.

"Sekitar awal Februari 2021, ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira," ujar dia.

Nurdin menyampaikan pada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung yang kemudian Nurdin memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy untuk segera mempercepat pembuatan dokumen "Detail Engineering Design" (DED) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.

"Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa "fee" proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," ungkap Firli.

Sebagai pemberi suap, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

tag: #kpk  #nurdin-abdullah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement