JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI Abdus Salam mendesak Presiden Jokowi mencabut kembali Peraturan Presiden (Perpres) kebijakan perizinan investasi minuman keras yang diteken di awal Februari 2021.
"Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras," ucap Abdus Salam dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021)
Menurutnya, kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tersebut lebih banyak dampak negatifnya bagi masyarakat.
"Kita sama-sama tahu banyak sekali dampak negatif dari miras, terakhir kita dihebohkan oleh oknum anggota polisi yang membunuh 3 orang usai minum miras di sebuah kafe di Jakarta. Sekalipun disebutkan beberapa daerah saja, namun tidak mengurangi dampak negatifnya." katanya.
"Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Selain itu, dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras," sambungnya.
Tidak hanya itu, dirinya menuturkan, konsumsi minuman keras dapat menyebabkan tingginya tindak kejahatan.
Makanya, kata dia sebaiknya Pemerintah segera mencabut Perpres tersebut sebelum mendatangkan bahaya yang lebih besar.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe, ancam bakar toko penjual miras dan ancam distributor-distributor miras agar menghentikan aktifitas mereka. Selain itu desakan juga muncul dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).