Bisnis
Oleh Ariful Hakim pada hari Rabu, 03 Mar 2021 - 13:17:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Aksi Jokowi Bikin Saham Produsen Minol Letoy

tscom_news_photo_1614752225.jpg
minuman beralkohol (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)—Kebijakan Presiden Jokowi mencabut izin investasi minuman keras alias minuman beralkohol (minol) membuat saham Delta Jakarta ‘loyo’. Mengutip RTI Infokom, Rabu (3/3/21), pada penutupan perdagangan sesi I, saham Delta Jakartaatau DLTA yang memproduksi Anker Bir rontok 2,31 persen menjadi 3.810 dari level pembukaan, yakni 3.900.

Sepanjang sesi pertama Rabu (3/3/21), perusahaan yang 26 persen sahamnya dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini tercatat memiliki transaksi sebesar Rp876,22 juta. Padahal, pada dua hari sebelumnya saham tampak bergairah. Pada Selasa (2/3/21) PT Delta menguat 2,09 persen dan Senin (1/3/21) perseroan menguat 1,6 persen.

Nasib serupa juga terjadi pada PT Multi Bintang Indonesia (Tbk). Saham produsen Bir Bintang ini melemah 1,87 persen pada sesi pertama hari ini, melandai ke 9.175 per saham. Transaksi tercatat senilai Rp170 juta, sementara asing terpantau tidak melakukan aksi jual maupun beli.

Pada dua hari sebelumnya, emiten berkode MLBI ini mencatatkan pergerakan fluktuatif, menguat pada Senin (1/3/21) sebesar 4,75 persen, namun melemah 0,27 persen pada Selasa (2/3/21).

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut izin investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021 lalu. Dengan pencabutan Perpres 10/2021, maka miras kembali masuk dalam bidang usaha tertutup investasi.

Hal ini tercantum dalam aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Definisi bidang usaha yang tertutup adalah bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal. Perpres 10/2021 mengubah Perpres 44/2016. Salah satunya, pemerintah memangkas jumlah bidang usaha tertutup atau daftar negatif investasi (DNI) dari 20 sektor menjadi enam sektor.

Itu berarti, ada 14 sektor yang sebelumnya masuk daftar bidang usaha tertutup kini menjadi terbuka bagi investor baik domestik maupun asing. Dari 14 sektor tersebut, tiga di antaranya adalah miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt. Sebelumnya, tiga jenis investasi tersebut masuk dalam bidang usaha tertutup investasi.

tag: #miras  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement