Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 01 Mar 2021 - 19:32:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Hasanuddin: Perpres Investasi Miras Harus Ditinjau Ulang

tscom_news_photo_1614602282.jpg
TB Hasanuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyoroti pemberian izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil oleh Pemerintah.

Hasanuddin meminta, pemerintah agar mempertimbangkan ulang ketentuan ini yang tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ada beberapa pertimbangan, yang pertama ternyata pendapatan industri miras tidak terlalu signifikan. Bulan Januari 2021 negara hanya mendapat pemasukan sekitar Rp.250 milyar," kata politisi PDI Perjuangan ini saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).

Pertimbangan kedua, sambungnya, dengan adanya investasi besar-besaran di sektor miras, tidak mustahil penyebaran miras di Indonesia akan meningkat .

"Dan bila kontrolnya kurang ketat akan berdampak negatif pada kebiasaan dan pola hidup masyarakat," kata Hasanuddin.

Sebagai contoh, kata Hasanuddin, demi masyarakatnya Provinsi Papua saja menolak rencana investasi miras.

"Selain itu, di tataran nasional banyak kejadian kriminal sebagai dampak mengonsumsi minuman keras, contohnya ada oknum penegak hukum menembak 4 orang di Tangerang lantaran mabuk," tuturnya.

Pertimbangan lainnya, ujar Hasanuddin, penempatan investasi di wilayah tertentu terlebih membangun pabrik miras harus dengan pertimbangan sangat matang dengan mendengar suara masyarakat di wilayah itu.

"Karena bagaimanapun pabrik miras di sebuah daerah akan berpengaruh terhadap masyarakat setempat . Kebijakan investasi harus bersifat masional," tukasnya.

Hasanuddin menyarankan, untuk kebutuhan turis mancanegara di Indonesia sebaiknya dikembangkan pabrikan miras lokal yang lebih berkwalitas terutama untuk ekspor. Dan ini akan sangat membantu para pengusaha lokal di wilayah tertentu .

"Saya lihat dibeberapa wilayah sudah memiliki potensi untuk itu," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut.

tag: #tb-hasanuddin  #miras  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement