Berita
Oleh Rihad pada hari Tuesday, 02 Mar 2021 - 08:02:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Sejak 2018 Terjadi 130 Kasus, Polisi dan BPN Siap Berantas Mafia Tanah

tscom_news_photo_1614643327.png
Pengungkapan kasus mafia tanah (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto siap memberantas mafia tanah. Polisi telah membentuk tim terpadu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kabareskrim menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (1/3/2020).

"Tim Pemberantasan Mafia Tanah ini bertugas menerima laporan/pengaduan/hasil penyelidikan terhadap praktik mafia tanah baik yang diterima oleh Kementerian maupun Polri," tutur Komjen Pol Agus Andrianto.

Sebelumnya Polri dan Kementerian ATR telah membentuk Tim Terpadu Tingkat Pusat Pemberantasan Mafia Tanah. Tim ini diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Selain menerima laporan, pengaduan, dan hasil penyelidikan terhadap praktik mafia tanah, tim terpadu juga melakukan identifikasi terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah, mengumpulkan bahan dan keterangan (melakukan pendalaman) terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah.

"Tim terpadu juga mengusulkan dan melaksanakan gelar perkara serta membuat berita acara gelar perkara, menyiapkan kajian/analisis, dan melaporkan hasil gelar perkara kepada Menteri dan Kapolri," ujar Agus.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran-nya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

Kasus mafia tanah mencuat setelah mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal membeberkan soal kasus mafia tanah yang dialami oleh keluarganya lewat akun media sosialnya.

130 Kasus

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional mencatat sudah ada laporan 130 kasus mafia tanah. "Keberadaan mafia tanah di Indonesia sangat meresahkan masyarakat," kata Tenaga Ahli Kementerian Agraria Iing Sodikin Arifin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upaya membongkar kasus mafia tanah di Indonesia.

"KPK tentu sangat memberi dukungan untuk penyelesaian masalah pertanahan," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Pihaknya berkepentingan dengan program optimalisasi dan penertiban aset milik negara. Diketahui, KPK bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kemenkeu.

Diketahui, korupsi dan mafia tanah kerap bersinggungan dalam sejumlah kasus. Misalnya terkait pemberian izin lahan, penjualan lahan, hingga pencucian uang.

Salah satu perkara yang terkait tanah, KPK pernah mengusut dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi. Saat itu, KPK pun sempat memanggil saksi-saksi, termasuk petinggi perusahaan properti.

tag: #mafia-tanah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement