Oleh Aswan La pada hari Selasa, 23 Nov 2021 - 19:07:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Serahkan Diri ke Polisi, Tersangka Notaris Erwin Riduan Ditahan Selama 20 Hari

tscom_news_photo_1637669221.jpg
Notaris Erwin Riduan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Notaris Erwin Riduan yang merupakan tersangka dalam kasus mafia tanah ibunda Nirina Zubir akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (23/11).

Berdasarkan informasi dari Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi, tersangka Erwin tiba sekitar pukul 12:16 WIB, dengan didampingi sejumlah penyidik dan ketua ikatan PPAT Hapendi Harahap.

Kemudian penyidik dengan dipimpin Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi melakukan pengamanan terhadap tersangka.

“Karena setelah kami melakukan imbauan kemudian dia melalui ketua PPAT Pendi Harahap telefon kami untuk serahkan diri,” kata Petrus Silalahi, Selasa(23/11/2021).

“Jadi tidak perlu ditangkap karena menyerahkan diri. Anggota kami kerahkan semua, kemudian kami tunggu. Saat ini, di polda yang bersangkutan sudah datang, sudah dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan,” katanya.

Diketahui, Erwin menyerahkan dirinya setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Sebelum Erwin menyerahkan diri, Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap sempat menghubungi pihak kepolisian. Setelah menyerahkan diri, Erwin pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Ina Rosaina seorang notaris yang juga berstatus sebagai tersangka telah lebih dulu ditangkap di Apartemen Kalibata City pada Selasa (23/11) pukul 00.30 WIB. Ina pun langsung ditahan pihak kepolisian.

Dalam kasus mafia tanah ini, Nirina Zubir dan keluarganya telah dirugikan hingga Rp17 miliar. Polisi pun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri, serta Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Ridwan yang berprofesi sebagai notaris PPAT.

Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

tag: #mafia-tanah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...