JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sejak tahun 2005, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian tentang sistem administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN). KPK dari semula sudah mengingatkan BPN untuk melakukan perbaikan, lantaran makin banyak ditemukan kasus pertanahan. Sayang, hal itu tak terjadi setelah 16 tahun berlalu. Hal ini juga tercermin dari kasus dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta.
Karenanya, Mantan Dewan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyarankan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman untuk menginvestigasi persoalan SK tanah Cakung yang diterbitkan Menteri BPN/ATR. Abdullah menyebutkan, seorang menteri tidak boleh menerbitkan sertifikat terhadap siapapun sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jadi saya sarankan agar KPK melakukan investigasi terhadap kasus ini. Setidaknya harus ada campur tangan Ombudsmen dalam mengurai benang kusut yang ada di bidang pertanahan,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Dia mengingatkan, setiap kepemilikan tanah tidak boleh mendapatkan pengesahan dari pihak terkait jika masih dalam status sengketa. Putusan pengadilan lah yang menentukan kepemilikan itu nantinya dalam proses peradilan antar pihak. KPK di sisi lain, sudah berkali memberikan masukan kepada Kementerian ATR/BPN untuk perbaikan-perbaikan. Namun, Abdullah melihat, kian mengemukanya kasus mafia tanah belakangan ini, mengindikasikan BPN masih tak berubah.
“Sebab, banyak kasus pertanahan. Misalnya, sebidang tanah dimiliki oleh lebih dari seorang di mana masing-masing punya sertifikat atau AJB. Pada tahun itu juga KPK merekomendasikan hal-hal yang harus diperbaiki BPN mengenai penertiban masalah pertanahan. Ternyata selama 16 tahun berlalu masih ada KKN dalam kasus pertanahan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan, mafia tanah jelas menjadi sorotan utama Ombudsman. Pihaknya mendapat banyak aduan soal ini dari berbagai daerah.
“Kasus agraria menempati urutan pertama aduan paling banyak oleh masyarakat kepada Ombudsman. Rata rata tidak kurang dr 2000 kasus per tahun se Indonesia,” tuturnya.
Sedangkan terkait posisi menteri, Yeka menilai, selama ini semua menteri BPN SofyanDjalil belum mampu menghadapi gempuran mafia tanah, dan bahkan makin tak berdaya dalam menghadapi ulah ulah mafia tanah ini. Akhirnya, pelayanan publik banyak terganggu.
Di kesempatan berbeda, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut bahwa Kementerian ATR/BPN berupaya menggandeng KPK untuk sama-sama melihat apakah dibalik mafia tanah ini ada perkara korupsinya
“Tadi boleh dijadikan contoh ada satu perkara yang sudah diekspos kepada kami, memang kami melihat belum dikatakan ada atau tidak, tentunya berbagai macam peristiwa dan yang sudah kami dengar dari hasil paparan itu kami akan telaah,” ujarnya.
KPK, kata dia, tidak akan segan mengambil tindakan jika porsi temuan-temuan ini bisa diangkat di KPK serta diketahui ada indikasi korupsi.
Sementara Guru Besar Ilmu Hukum Unpad, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, persoalan tanah telah terjadi sejak berlakunya UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, disusul dengan berbagai peraturan menteri sebagai peraturan pelaksanaannya. Namun telah dilupakan hak masyarakat adat atas tanah (ulayat), sehingga tidak dikelola dengan serius
“Mengenai cara pengurusan tanah adat dan lebih banyak diserahkan pada camat selaku PPAT. Mafia tanah telah memanfaatkan tanah-tanah terlantar atau tanah HGU yang diterlantarkan pemiliknya. Jumlah penduduk yang semakin besar dan kebutuhan akan tanah hunian semakin besar terutama di kota-kota besar telah meningkatkan harga tanah semakin berlipat ganda,” ujarnya.
Maka, Romli memastikan, masalah mafia pertanahan tidak akan terjadi tanpa kolaborasi oknum pegawai kementrian ATR/BPN di pusat dan daerah. Ia menyebut, hal yang penting adalah perbaikan sistem pengawasan dan pencegahan yang tidak optimal, sehingga diperlukan satgas antimafia tanah.
“Masalah kedua yang juga penting di abad ini adalah sistem perizinan pendaftaran tanah yang masih manual. Seharusnya telah menggunakan OSS (online submission system) baik di pusat dan daerah,” ujarnya.
Hal tersebut, lanjut Romli, dapat digunakan buat bank pertanahan dan sistem pendataan digital pertanahan baik tanah hak milik, HGU dan HGB serta tanah terlantar.
“Penghukuman mafia tanah lebih baik, akan tetapi lebih baik lagi kedua sistem tersebut di atas,” ujarnya.