Berita
Oleh Ariful Hakim pada hari Rabu, 03 Mar 2021 - 13:38:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Layanan SIM Online, Begini Cara Membuat/Memperpanjang SIM Tanpa Terikat Domisili KTP-el

tscom_news_photo_1614753509.jpg
Ujian pembuatan SIM (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Sejak 2020, Korlantas Polri sudah menggulirkan layanan SIM online (daring) yang mempermudah proses pembuatan SIM. Dengan layanan ini, masyarakat bisa membuat ataupun memperpanjang SIM A atau SIM C di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili di KTP-el.

Namun, calon pemilik SIM tetap harus mengikuti uji teori, praktek, dan keterampilan mengemudi. Mereka bisa mendatangi polres/polresta terdekat untuk menjalani proses tersebut. Dilansir dari indonesia.go.id, perantau yang tinggal di Jabodetabek bisa datang ke Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, polres/polresta terdekat, atau lokasi SIM Keliling untuk membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM.

Untuk mengakses layanan SIM online, pertama adalah pemohon harus sudah menginjak usia 17 tahun. Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Untuk itu, berkas yang dibutuhkan perlu dipersiapkan terlebih dahulu untuk mempermudah proses pengisian data permohonan SIM baru ataupun perpanjangan.

Berikut panduan mengakses pendaftaran SIM online:

  • Membuka situs resmi Polri di sim.korlantas.polri.go.id
  • Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
  • Klik menu "Lanjut" dan setelah itu akan muncul menu "Data Permohonan". Isi jenis permohonan (membuat SIM baru atau perpanjangan SIM)
  • Isi golongan SIM, alamat e-mail, dan polda kedatangan sesuai lokasi yang diinginkan
  • Klik "Lanjut", lalu isi data pribadi mengenai kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
  • Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi
  • Pastikan semua data yang dimasukan benar, lalu klik tombol "Lanjut" dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya
  • Pada menu ini akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
  • Selanjutnya isi kode verifikasi kemudian klik tombol "kirim".
  • Setelah mengikuti cara membuat SIM online di atas, lalu akan muncul tampilan sukses registrasi. Lalu klik "Ok"

Nanti, secara otomatis sistem akan mengirim bukti registrasi daring ke e-mail yang tadi dicantumkan. Balasan e-mail tersebut memuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.

Selebihnya tinggal melakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun Teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail. Biaya SIM A baru yakni Rp120 ribu, sedangkan SIM C Rp100 ribu. Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas.

Setelah membayar biaya pembuatan SIM, Anda bisa mendatangi Satpas SIM, atau polres sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online. Jangan lupa untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku dan surat keterangan kesehatan. Setelah memenuhi persyaratan, calon pemilik SIM tinggal mengikuti serangkaian tes yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator. Namun bagi pemohon perpanjangan SIM tak perlu lagi mengikuti tes, terkecuali jika naik golongan.

tag: #sim  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement