Berita
Oleh Yoga pada hari Senin, 08 Mar 2021 - 09:19:35 WIB
Bagikan Berita ini :

AHY Bersama Majelis Tinggi Demokrat Bakal Datangi Kemenkumham, Hari Ini

tscom_news_photo_1615169741.jpeg
AHY (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY serta jajaran pengurus tingkat daerah akan menyambangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pagi ini. AHY ingin menegaskan keabsahan Partai Demokrat yang dipimpinnya setelah ada gelaran yang diklaim sebagai kongres luar biasa atau KLB.

"Sebagai tindak lanjut atas langkah-langkah hukum dan administrasi yang ditempuh, pagi ini dipimpin langsung oleh Mas Ketum AHY dan didampingi 34 Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia serta ratusan pengurus DPP PD akan mendatangi Kementrian Hukum dan HAM untuk menegaskan legalitas dan keabsahan para Ketua DPD dan Ketua DPC kabupaten/kotanya masing-masing," kata Sekretaris Bappilu Demokrat Kamhar Lakumani dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

Menurut Syarief, nantinya mereka akan menunjukkan kepada Kemenkum Ham bahwa apa yang dilakukan KLB Deli Serdang merupakan tindakan pelanggaran hukum.

"Sama halnya dengan kita kalau bernegara, itu adalah payungnya UUD 1945, dan semuanya itu mengikat. Jadi kalau ada pelanggaran diluar AD/ART itu sama saja melanggar hukum," ucapnya.

Sebelumnya, salah satu pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan juga menyatakan akan mendaftarkan hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Rencananya kata Hencky, pendaftaran itu sendiri akan dilakukan pada Senin 8 Maret 2021.

Dia mengungkapkan, dalam pendaftaran tersebut tidak akan dihadiri oleh Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Moeldoko.

Dalam forum tersebut mereka manyatakan bahwa kepemimpinan partai berlambang bintang mercy itu bukan lagi ditangan Agus Harimurty Yudhoyono (AHY).

Sementara itu kubu AHY menilai bahwa KLB tersebut ilegal lantaran tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART partai.

Terkait kisruh KLB Deli Serdang ini, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah akan memprosesnya secara hukum setelah ada laporan dari penyelenggara. Dasar penyelesaian kisruh Demokrat ini yakni UU Partai Politik dan AD ART Partai Demokrat tahun 2020.

tag: #ahy  #partai-demokrat  #kudeta  #kemenkumham  #moeldoko  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement