
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Buntut penunjukkan Yuri Kemal Fadlullah (Putra Menko Yusril Ihza) sebagai Pj Ketum dalam Rapat yang diklaim sebagai Musyawarah Dewan Partai (MDP), Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2026.
Beberapa pengurus DPP PBB terlihat sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi. Rombongan yang mendaftarkan gugatan langsung dihadiri oleh Gugum Ridho Putra, SH, MH, Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali.
“Gugatan ini sebagai respon tegas DPP PBB atas pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai,” ujar Gugum Ridho Putra kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan.
Gugum menegaskan, DPP PBB yang sah hasil Muktamar VI Bali tidak terpengaruh dengan penyelenggaraan MDP yang diklaim dihadiri mayoritas ketua wilayah. Sekalipun jumlah ketua wilayah yang hadir mayoritas (31 peserta) menurutnya, rapat tersebut tidak sah karena diselenggarakan oleh 2 (dua) DPW bukan DPP. Apalagi Pj Ketum dipilih bukan karena Ketumnya berhalangan tetap.
“Kan saya sehat-sehat saja,” ujar Gugum.
Terdaftar dengan registrasi perkara nomor 372/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN JKT.SEL, gugatan DPP PBB tersebut ditujukan kepada 6 (enam) pihak yakni:.H. Kasbiransyah, S.E.I.,M.H, selaku Ketua DPW Bangka Belitung (Tergugat I);.Abdul Bari Alkatiri, S.H.,M.H Ketua DPW DKI Jakarta (Tergugat II). Berikutnya Yuri Kemal Fadlullah S.H.,M.H, mantan Sekretaris Jenderal DPP PBB (Tergugat III);.Aris Muhammad, S.H, Ketua Mahkamah Partai (Tergugat IV); Fauziah S.H, Anggota Mahkamah Partai (Tergugat V);
dan Menteri Hukum Republik Indonesia (Tergugat VI).
Di tempat yang sama, Dr. Drs. Ali Amran Tanjung, SH, M.Hum, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PBB menerangkan, Tergugat I dan Tergugat II digugat karena bertindak sebagai penyelenggara rapat diklaim MDP. Sedangkan Tergugat III bertindak sebagai pihak yang menghadiri dan menerima penunjukkan sebagai Pj Ketua Umum.
Berikutnya Tergugat IV dan V pihak menandatangani surat bebas sengketa dari Mahkamah Partai yang menjadi syarat untuk dapat diterbitkan surat pengesahan oleh Menteri.
“Masing-masing dari mereka melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ali Amran.
Ketika ditanya mengapa menteri hukum ikut digugat, menurut Ali Amran karena menerima permohonan dari PJ. Ketum hasil MDP.
"Selain menerima permohonan dari Ketum hasil Muktamar VI Bali, Menteri Hukum ternyata juga menerima dan memproses permohonan Pihak hasil MDP yang bertentangan dengan AD-ART Partai Bulan Bintang," tegas Ali Amran.
Ali Amran selaku Sekjen DPP PBB mengimbau Menteri Hukum agar menghormati proses hukum dan tidak menerbitkan Keputusan pengesahan hasil MDP sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.