Berita
Oleh Yoga pada hari Rabu, 10 Mar 2021 - 11:31:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Terganjal Aturan Pusat, Pembatasan Mobil Usia 10 Tahun Belum Bisa Diterapkan di DKI Jakarta

tscom_news_photo_1615350191.jpg
Potret Kemacetan Jakarta oleh Banyak Kendaraan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Rencana pelarangan mobil di atas 10 tahun ke atas untuk melintas di Ibu Kota belakangan menguat. Hal ini muncul setelah aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam aturan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai dari tahun 2019.

“Saya memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” tulis Anies dalam Ingub tersebut, Rabu (10/3/21).

Kata Syafrin, kebijakan itu sejak awal murni diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tertuang dalam Instruksi Gubernur. Namun, instruksi tersebut nampaknya belum bisa direalisasikan sebab belum ada UU atau peraturan pemerintah pusat yang mengatur.

"Kembali lagi bahwa karena di atas regulasi, UU atau PP-nya belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal itu," katanya.

Ke depannya tak cuma kendaraan pribadi yang akan terkena aturan pembatasan usia ini, Anies juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan, serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

Selain itu, partisipasi warga juga lebih didorong dalam pengendalian kualitas udara dengan perluasan kebijakan ganjil-genap selama musim kemarau. Tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal pada 2019 akan ditingkatkan. Serta akan diterapkan kebijakan congestion pricing.

Meski begitu, Syafrin mengakui pihaknya berencana bakal mengusulkan revisi undang-undang ke Kementerian Perhubungan. Rencana usulan revisi undang-undang tersebut kata Syafrin juga sudah disampaikan dalam beberapa kali pertemuan rapat.

"Sudah diusulkan bahwa ada juga pengaturan terkait dengan batasan usia kendaraan pribadi. Tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi dalam hal ini Kemenhub," katanya.

tag: #plt-gubernur-dki  #anies-baswedan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement