JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Rencana pelarangan mobil di atas 10 tahun ke atas untuk melintas di Ibu Kota belakangan menguat. Hal ini muncul setelah aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam aturan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai dari tahun 2019.
“Saya memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” tulis Anies dalam Ingub tersebut, Rabu (10/3/21).
Kata Syafrin, kebijakan itu sejak awal murni diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tertuang dalam Instruksi Gubernur. Namun, instruksi tersebut nampaknya belum bisa direalisasikan sebab belum ada UU atau peraturan pemerintah pusat yang mengatur.
"Kembali lagi bahwa karena di atas regulasi, UU atau PP-nya belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal itu," katanya.
Ke depannya tak cuma kendaraan pribadi yang akan terkena aturan pembatasan usia ini, Anies juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan, serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.
Selain itu, partisipasi warga juga lebih didorong dalam pengendalian kualitas udara dengan perluasan kebijakan ganjil-genap selama musim kemarau. Tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal pada 2019 akan ditingkatkan. Serta akan diterapkan kebijakan congestion pricing.
Meski begitu, Syafrin mengakui pihaknya berencana bakal mengusulkan revisi undang-undang ke Kementerian Perhubungan. Rencana usulan revisi undang-undang tersebut kata Syafrin juga sudah disampaikan dalam beberapa kali pertemuan rapat.
"Sudah diusulkan bahwa ada juga pengaturan terkait dengan batasan usia kendaraan pribadi. Tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi dalam hal ini Kemenhub," katanya.