JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang melipatgandakan hukuman Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun membuat Adnan Buyung Nasution kecewa. Kuasa Hukum Anas tersebut menyebut bahwa hukum di negeri ini sudah tidak bisa diharapkan lagi.
"Saya kecewa benar (atas putusan Artidjo), sebab hukum itu tidak berjalan dengan sendirinya jadi hukum sudah mengikuti kontekstual yang ada. Oleh sebab itu saya mengatakan hukum sudah tidak bisa diharapkan untuk mencari kebenaran dan keadilan," ujar Adnan Buyung Nasution saat dihubungi, Senin (8/6/2015).
Adnan mengatakan alasan tersebut didasarkan pada proses sebelumnya dimana pada proses banding, hukuman Anas yang dari 8 tahun turun menjadi 7 tahun. Namun malah MA menambahkan hukuman lebih dari putusan pada proses banding.
"Sebenarnya pengadilan gagal membuktikan Anas. Tapi MA malah memperberat. Ini contoh yang tidak mengacu kepada nilai-nilai hukum tetapi situasi kondisi yang ada. Misalnya, kalau ada hakim yang membebaskan terduga koruptor, malah dimaki-maki. Masa tuntutan harus mengikuti tuntutan LSM. Secara hukum, ruhnya itu menegakan keadilan dan hati nurani," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya belum memutuskan langkah atas putusan kasasi yang memperberat hukuman tersebut.
"Saya bicarakan dulu dengan klien (Anas) untuk langkah-langkah selanjutnya. Intinya, saya amat kecewa berat dengan putusan tersebut," jelas Adnan. (iy)