JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pendapat seorang pakar atau negarawan sekelas Mahfud MD tentu harus dipertimbangkan sebagai sebuah pendapat penting yang tentunya sedikit atau banyak akan menjadi opini penting di tengah masyarakat.
Demikian dikemukakan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana saat dimintai pendapatnya terkait pernyataan Mahfud MD yang menganggap KPK telah melakukan kecerobohan dalam kasus Anas Urbaningrum.
"Dalam hal ini Anas harus memperjuangkan hak-hak hukumnya dalam PK di MA, dengan memberikan bukti-bukti rekayasa sebagai novum," katanya melalui BlackBerry Messenger di Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Selain itu, Dadang juga menekankan agar aparat penegak hukum memberikan support terhadap kasus AU ini. Hal itu untuk menempatkan kasus tersebut secara transparan.
"Pihak-pihak yang berkepentingan dalam penegakan hukum harus ikut berupaya, dalam menjamin kepastian hukum, untuk membuat kasus Anas ini berada dalam proporsi yang benar menurut hukum," tandasnya.
Oleh karenanya, sebaiknya, lanjut dia, dalam perkara AU tersebut harus ada proses penyelidikan terhadap aparat-aparat penegak hukum yang pada saat itu menangani perkara AU.
"Komisi Yudisial (KY) dalam hal ini harus menyelidiki, apakah para hakim yang mengadili Anas terlibat dalam rekayasa ini dan Komisi III DPR pun harus meminta klarifikasi kepada KPK untuk membuktikan bahwa kasus Anas ini benar-benar bersih dari rekayasa," tegasnya.
"Yang kita bela tentu bukan hanya seorang Anas, tapi bagaimana hukum ini berlaku benar di negara ini, bukan dicampur baurkan dengan kepentingan politik. Itu yang penting," jelasnya. (iy)