Berita
Oleh Aditya AF pada hari Rabu, 31 Mar 2021 - 07:23:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Lampung Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Depan

tscom_news_photo_1617143066.jpg
Pajak STNK Honda CBR 250 RR SP (Sumber foto : ist)

JAKARTA ( TEROPONG SENAYAN ) -- Pemerintah Provinsi Lampung bakal memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk menghapus denda tunggakan pajak sehingga tidak membebani

Adi Erlansyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, mengatakan, pemutihan pajak kendaraan akan dilakukan selama 6 bulan sejak 1 April sampai 31 September 2021.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor rencananya akan dilakukan di 14 kantor Samsat utama, serta 1 Samsat pembantu di 15 kabupaten atau kota.

“Untuk mekanisme pendaftaran pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pada 1 April mendatang akan dilakukan secara daring,” ujar Adi, dikutip dari Antara (30/3/2021).

Pendaftaran secara daring dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Nantinya Bapenda Provinsi Lampung bakal memberlakukan sistem dua shift, dengan 50 orang pada pukul 08.00-12.00 WIB, dan 50 orang lainnya pada pukul 13.00-15.00 WIB.

“Kita nanti sediakan website resmi agar masyarakat bisa mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor antrean, sebab per hari kita hanya melayani 100 orang yang terbagi dalam dua shift,” ucap Adi.

Apabila masyarakat mengalami kesulitan saat proses pendaftaran secara daring, tersedia petugas di setiap kantor Samsat yang bisa membantu menangani masalah tersebut.

Adi menambahkan, buat masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendaftar secara daring, tersedia petugas di setiap kantor Samsat yang bisa membantu menangani masalah tersebut.

“Peran serta masyarakat untuk ikut serta dalam program pemutihan pajak diharapkan dapat menambah pendapatan daerah dari pajak,” katanya.

Berikut ini 15 daftar Samsat Induk dan Pembantu yang ada di Provinsi Lampung, seperti dilansir dari laman resmi Bapenda Lampung:

1. Samsat Bandar lampung

2. Samsat Gunung Sugih

3. Samsat Kotabumi

4. Samsat Kalianda

5. Samsat Menggala

6. Samsat Sukadana

7. Samsat Metro

8. Samsat Way kanan

9. Samsat Liwa

10. Samsat Tanggamus

11. Samsat Mesuji

12. Samsat Pringsewu

13. Samsat Pesawaran

14. Samsat Tulang Bawang Barat

15. Samsat Pesisir Barat

tag: #stnk  #pajak  #lampung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement