Berita
Oleh Bachtiar pada hari Minggu, 28 Nov 2021 - 20:38:13 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Minta Pemerintah Genjot Sektor Pajak

tscom_news_photo_1638106693.jpeg
Puteri Anetta Komarudin Politikus Golkar (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah Indonesia diminta dapat bekerja lebih keras untuk mengejar penerimaan negara khususnya dari sektor pajak.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Puteri Anetta Komarudin begitu ia disapa saat merespon keyakinan Menteri Keuangan Sri Mulyani jika pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini mencapai 4% year on year (yoy).

Keyakinan Sri Mulyani itu diketahui berdasarkan pada kuartal IV-2021 perekonomian dalam negeri yang dinilai akan lebih baik dari periode kuartal III-2021, sejalan dengan pengendalian pandemi Covid-19.

“Berdasarkan capaian saat ini menunjukkan memang masih perlu kerja keras untuk mengejar penerimaan negara khususnya dari penerimaan pajak. Hal ini agar semakin mendekati target hingga akhir tahun,” kata Puteri kepada wartawan, Minggu (28/11/2021).

Menurut Puteri, hal tersebut bertujuan untuk semakin memperkecil potensi shortfall atas penerimaan pajak tahun ini. Maka dari itu ia mengingatkan pentingnya menjaga pandemi Covid-19 tetap terkendali.

“Karena tidak bisa dipungkiri merebaknya varian delta ini turut berimbas pada kinerja ekonomi dan penerimaan pajak kita,” ucap Puteri yang juga sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar.

“Secara sektoral pun, sektor industri pengolahan juga menjadi penopang bagi setoran pajak yang tentunya akan terdampak apabila terjadi pelemahan ekonomi akibat lonjakan pandemi,” sambungnya.

Maka dari itu, Ia mengingatkan harus lebih waspada terhadap potensi lonjakan kasus yang mungkin terjadi pada penghujung tahun.

Kemudian, Alumni University Of Melbourne Australia ini juga berharap, agar Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat memperkuat penerimaan.

“Berbagai agenda yang termuat dalam UU ini harus segara dipersiapkan mulai dari peraturan pelaksana, infrastruktur penunjang, kapasitas SDM, hingga sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat,” tutur Puteri.

Dengan demikian, tegas Puteri, begitu ketentuannya berlaku dapat berjalan maksimal dan berkontribusi signifikan terhadap penerimaan perpajakan.

“Seiring kebijakan konsolidasi fiskal tahun 2022,” tutup Puteri.

tag: #pajak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement