JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-KPKK telah menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinsos. Ia menjadi tersangka bersama anaknya, Andri Wibawa, serta pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City, M. Totoh Gunawan.
Sedianya Umbara bersama Andri dipanggil KPK pada Kamis (1/4) untuk kemudian ditahan. Namun Umbara dan Andri mangkir dengan alasan sakit. Sehingga KPK baru menahan Totoh Gunawan.
Dalam perkara ini, Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, akan menjadi Plt jika Umbara ditahan KPK.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut Hengky akan menjadi Plt Bupati Bandung Barat sampai kasus Umbara berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila Umbara dinyatakan bersalah dan kasus sudah inkrah, Hengky baru diangkat sebagai Bupati Bandung Barat definitif.
"Plt biasanya wakil. (Tapi) tidak bisa definitif sebelum ada keputusan, jadi kita harus ada ada praduga tak bersalah, ya," kata Emil kepada wartawan di Bandung, Jumat (2/4).
Emil menambahkan, berkaca pada kasus Umbara, para kepala daerah di Jabar yang lain agar fokus memulihkan ekonomi dengan fokus di tataran kebijakan. Ia meminta jangan sampai kepala daerah terlalu mengurusi teknis.
"Jangan tergoda dan ikut-ikutan turun ke teknis yang di mana ada anggaran-anggaran yang nanti akhirnya terpeleset dan akhirnya salah keputusan, itu yang terjadi," ucapnya.
"Harusnya fokus di tataran kebijakan saja, pada saat terlalu ke teknis maka di situlah terjadi satu atau dua pelanggaran," katanya.
Dalam kasusnya, Aa Umbara diduga terlibat dalam pengadaan paket bahan pangan bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan pengadaan bantuan sosial terkait PSBB. Andri Wibawa dan Totoh Gunawan berperan menjadi vendor dalam pengadaan tersebut.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Komisi menyangka AA Umbara pada April 2020 bertemu dengan Totoh Gunawan untuk membahas perusahaan penyedia bansos sembako pada Dinsos Bandung Barat. Komisi menduga disepakati adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.
AA Umbara kemudian diduga memerintahkan jajarannya untuk memilih perusahaan milik Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket bansos. Belakangan Andri Wibawa juga mendatangi AA Umbara supaya bisa jadi vendor bansos Covid-19. Kedua permintaan itu disetujui oleh AA Umbara.
Dari proyek pengadaan bansos Covid-19, KPK menyangka Totoh mendapatkan paket pekerjaan senilai Rp 15,8 miliar. Dari pengadaan itu, KPK menyangka Bupati Bandung Barat AA Umbara mendapat Rp 1 miliar. Sementara, Totoh mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 2 miliar dan Andri Wibawa Rp 2,7 miliar.