JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Kementerian Sosial yang dengan cepat menyalurkan santunan bagi keluarga 8 korban meninggal akibat gempa yang terjadi di Malang dan Lumajang.
HNW meminta Mensos berlaku adil dan tak tebang pilih, dengan memastikan seluruh keluarga korban meninggal akibat bencana di tanah air. Seperti bencana banjir di NTT dan bencana gempa di Sulawesi Barat, juga mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta per korban meninggal sesuai amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana.
Hidayat juga mendesak Mensos melaksanakan amanah UU dan Permensos tersebut dengan turut memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal akibat Covid-19.
“Kami apresiasi gerak cepat Kemensos dalam menyalurkan bantuan bagi keluarga korban meninggal akibat bencana di Malang, sekaligus mengingatkan agar seluruh keluarga korban bencana, termasuk di SulBar dan NTT, juga termasuk bencana Non-Alam Covid-19, juga mendapatkan hak diberikan santunan oleh Negara, sesuai amanah Undang-Undang,” tegas Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta (14/4/2021).
Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII sebagai mitra Kementerian Sosial ini menjelaskan, berdasarkan data BNPB, jumlah bencana alam di Indonesia hingga 9 Maret 2021 mencapai 763, dengan jumlah korban meninggal sebanyak 275 orang.
Data itu belum termasuk bencana banjir di NTT yang menewaskan 179 orang hingga 12 April 2021.
HNW mendapat informasi bahwa Kementerian Sosial telah menyalurkan santunan korban meninggal gempa Sulawesi Barat kepada 108 ahli waris dan santunan korban banjir NTT kepada 120 ahli waris.
Sehingga, masih terdapat setidaknya 226 ahli waris korban meninggal sepanjang tahun 2021 yang perlu dipastikan oleh Kementerian Sosial perihal status penerimaan hak santunannya.
Politisi yang juga Wakil Ketua Majlis Syura PKS ini juga mendesak agar Menteri Sosial bersikap adil dalam menjalankan UU terkait kewajiban santunan.
Pasalnya, keluarga korban meninggal akibat covid-19 juga berhak mendapatkan santunan tersebut namun diabaikan oleh Kemensos dengan dalih anggaran tidak tersedia.
Padahal faktanya ada anggaran yg sudah diberikan sebagai santunan korban bencana alam sebagaimana telah diberikan unt Malang dllnya.
HNW mengaku menerima banyak aduan dari masyarakat korban covid-19 yang menolak kebijakan penghapusan program santunan ahli waris korban covid-19.
"Dan warga meminta hak mereka agar santunan itu tetap diberikan kepada mereka, paling tidak bagi korban sebelum dikeluarkannya penghentian sepihak oleh Mensos pada Februari 2021," ungkapnya.
Menurutnya, Kemensos masih bisa mematuhi ketentuan UU tersebut dengan cara realokasi anggaran internal maupun pengajuan anggaran tambahan kepada Kementerian Keuangan. Anggaran yang dibutuhkan pun hanya sekitar Rp 640 Miliar, sangat kecil dibandingkan anggaran perlindungan sosial pada program PEN tahun 2021 sebesar Rp 157,4 Triliun.
“Ibu Mensos jangan tebang pilih dalam laksanakan UU terkait kewajiban santunan. Seluruh korban bencana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan santunan duka cita dari Pemerintah, termasuk korban bencana nasional Covid-19. Kemenkeu telah memberikan sinyal bahwa ada anggaran cadangan di klaster perlindungan sosial, tinggal Bu Mensos yang lebih peduli kpd warga korban covid-19 dengan inisiatif untuk memperjuangkannya ke Kemenkeu, dan mencabut surat edaran yg menghapuskan sepihak yg dikeluarkan Kemensos yg menghapuskan adanya ketentuan santunan untuk ahli waris korban covid-19,” pungkas HNW.