Berita
Oleh Ariful Hakim pada hari Sabtu, 24 Apr 2021 - 22:12:51 WIB
Bagikan Berita ini :

UAS Bakal Nikahi Gadis 20 Tahun

tscom_news_photo_1619277171.jpg
Ustaz Abdul Shomad (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Jombang, Ilham Rohim mengatakan Ustaz Abdul Somad atau UAS telah mendaftarkan diri rencana pernikahannya.

“Iya, beliau (UAS) sudah daftar di KUA Peterongan awal bulan April sebelum puasa kemarin,” ujarnya pada awak media, Sabtu (24/4/21).

UAS akan menikahi gadis cantik asal Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

“Rencana 20 Mei 2021 di sebuah hotel. Tapi untuk hotel mana belum tahu,” katanya.

Soal pernikahan UAS beredar di media sosial. Dibuktikan dari foto formulir persetujuan calon pengantin model N4 yang dikeluarkan pada Senin (1/3/21).Ustaz Abdul Somad Batubara bakal menyunting perempuan bernama Fatimah Azzahra Salim Barabud gadis kelahiran Jombang, 1 Oktober 2001 atau 20 tahun.

Fatimah beralamat tinggal di Perumahan Kepuh Permai Blok D-4 RT 01 RW 06 Desa Kepuh Kembang, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Umumnya pernikahan adalah pasangan yang seumuran atau selisih tak beda jauh. UAS kelahiran Silolama 18 Mei 1977 dan akan memasuki usia 44 tahun. Terpaut usai dengan Fattimah cukup jauh yakni 24 tahun.

tag: #ustad-abdul-somad  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...