JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Akbar Faisal menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman terdakwa kasus proyek Hambalang Anas Urbaningrum dari 7 tahun menjadi 14 tahun terlalu ekstrim.
"Sejujurnya saya belum mempelajari dan belum membaca secara detail, apa dasar dari putusan itu. Tetapi kita menghormati proses hukum. Cuman kok terlalu ekstrim (putusan) itu ya. Ini sepertinya terlalu jauh, dari 7 tahun menjadi 14 ini kan dua kali lipat," ujar Akbar di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Meski demikian, Akbar enggan berkomentar terkait tuduhan adanya intervensi pihak lain untuk memperberat hukuman mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut.
"Saya tidak bisa mengatakan itu, saya tidak bisa berfikir kesitu, karena saya percaya, ketika orang itu disumpah dan dia harus buktikan dengan sumpahnya itu.Nah kalau ada yang bermain-main itu kan soal dunia dan akhirat," ujarnya.
Seperti diketahui, Majelis hakim MA yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme memvonis Anas 14 tahun. Hukuman itu dua kali lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi yang memutus 7 tahun penjara. Selain melipatgandakan hukuman menjadi 14 tahu, MA juga mewajibkan mantan ketua umum Partai Demokrat itu membayar uang pengganti dengan Rp 5 miliar subsider 1 tahun dan RP 57 miliar subsider 4 tahun. Selain itu, Anas juga dicabut haknya untuk dipilih menduduki jabatan publik.(yn)