Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 09 Jun 2015 - 18:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komisi III Nilai Putusan MA Terhadap Anas Terlalu Ekstrim

34AkbarFaisal(eko).jpg
Akbar Faisal (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Akbar Faisal menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman terdakwa kasus proyek Hambalang Anas Urbaningrum dari 7 tahun menjadi 14 tahun terlalu ekstrim.

"Sejujurnya saya belum mempelajari dan belum membaca secara detail, apa dasar dari putusan itu. Tetapi kita menghormati proses hukum. Cuman kok terlalu ekstrim (putusan) itu ya. Ini sepertinya terlalu jauh, dari 7 tahun menjadi 14 ini kan dua kali lipat," ujar Akbar di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Meski demikian, Akbar enggan berkomentar terkait tuduhan adanya intervensi pihak lain untuk memperberat hukuman mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut.

"Saya tidak bisa mengatakan itu, saya tidak bisa berfikir kesitu, karena saya percaya, ketika orang itu disumpah dan dia harus buktikan dengan sumpahnya itu.Nah kalau ada yang bermain-main itu kan soal dunia dan akhirat," ujarnya.

Seperti diketahui, Majelis hakim MA yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme memvonis Anas 14 tahun. Hukuman itu dua kali lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi yang memutus 7 tahun penjara. Selain melipatgandakan hukuman menjadi 14 tahu, MA juga mewajibkan mantan ketua umum Partai Demokrat itu membayar uang pengganti dengan Rp 5 miliar subsider 1 tahun dan RP 57 miliar subsider 4 tahun. Selain itu, Anas juga dicabut haknya untuk dipilih menduduki jabatan publik.(yn)

tag: #anas urbaningrum  #mahkamah agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...