JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah komandonya, dan bukan mengembalikan kepada pengurus hasil Munas Riau.
"Kita mendapatkan putusan PN Jakarta Utara serta permohonan banding kubu Agung memperkuat putusan PN Jakut yang isinya putusan berlaku serta yang sah Golkar Munas Bali dan keputusan dianggap sah, dan Munas Ancol tidak sah," ujar Ical di restoran Puang Oca, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Ical kembali mengatakan, tidak ada di putusan kasasi yang mengembalikan ke hasil Munas Riau. Keputusan tersebut hanya membatalkan SK Menkumham dan meminta Menkumham mencabut pengesahan kubu Agung.
"Dengan kemenangan ini maka partai Golkar dapat menjalani pekerjaan dan tugasnya secara bersatu dan mengacu AD-ART partai. Dengan adanya keputusan ini kemenangan kader dan seluruh Partai Golkar," tandasnya.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan untuk dua sengketa partai yaitu Golkar dan PPP Hal itu, disampaikan Juru Bicara MA, Suhadi melaui keterangan tertulis.
Putusan partai Golkar No.490K/TUN/2015 mengabulkan kasasi dari Pemohon DPP Golkar diwakili Aburizal Bakrie dan Idrus Marhan batal putusan PT.TUN adili sendiri kembali ke Putusan PTUN.(yn)