Berita
Oleh Yoga pada hari Tuesday, 27 Apr 2021 - 13:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Sejumlah Tokoh Buat Petisi Dukung Pembebasan Syahganda -Jumhur

tscom_news_photo_1619503492.jpeg
Aktivis dan Tokoh Nasional (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sejumlah aktivis dan tokoh nasional membuat petisi bertema Demokrasi Harus Diselamatkan di 29 Eatery, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (26/4/2021) ini. Adapun dalam pembuatan dan pembacaan petisi intinya meminta Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, hingga Anton Permana dibebaskan.

"Kami mengajukan petisi sebagai berikut. Pertama, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang mengadili Syahganda Nainggolan untuk membebaskan yang bersangkutan dari segala tuntutan," ujar perwakilan aktivis, Haris Rusly Moti saat membacakan tiga poin inti petisi tersebut di lokasi, Senin (26/4/2021).

Kedua, kata dia, meminta seluruh Hakim dan lembaga peradilan tetap berpegang teguh pada asas independensi hakim sesuai dengan semangat pembagian kekuasaan negara antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketiga, meminta Pemerintah segera kembali menjalankan demokrasi yang sesungguhnya.

Dalam pembacaan petisi itu, hadir para aktivis dan tokoh, diantaranya Juru Bicara Presiden Keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi, aktivis ProDem Don Adam. Pengamat politik Rocky Gerung, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Ketua Umum Partai Masyumi Reborn dan sejumlah aktivis Prodemokrasi lainnya.

Petisi itu dibuat lantaaran para aktivis hingga tokoh nasional tersebut menganggap ketiganya diduga mengalami kriminalisasi. Khususnya, Syahganda Nainggolan yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok dengan enam tahun penjara atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja.

tag: #aktivis  #syahganda-ditangkap  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...
Berita

Andina Thresia Narang Dorong Pemuda Jadi Pencipta Inovasi Digital

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang mendorong pemuda menjadi pencipta inovasi digital. Ia menilai generasi muda harus mampu memanfaatkan teknologi secara ...