Majelis hakim pada sidang pengadilan Syahganda Nainggolan perlu mendapatkan acungan jempol karena keberaniannya memutus hukuman 10 bulan yang sangat kontras dari tuntutan jaksa 6 tahun.
Keberanian majelis hakim ini memberikan harapan bagi rakyat bahwa sesungguhnya masih ada hakim yang punya keberanian untuk bekerja sesuai profesionalitas mereka tanpa harus mengikuti kehendak atasan atau bahkan tekanan kekuasaan.
Dalam situasi sekarang ini, ketika pemerintahan bersikap otoriter dan represif kepada rakyatnya sendiri, keberanian menjadi barang yang langka. Tetapi para majelis hakim sidang Syahganda telah menempatkan dirinya dalam barisan pemberani lainnya seperti Habib Riziq, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan lain-lain. Dan semoga mereka bukan yang terakhir bergabung dalam barisan pemberani.
Kembali pada vonis majelis hakim yang kontras dengan tuntutan jaksa, yang bagi saya ini menunjukkan ada perbedaan pendekatan atas kasus ini antara majelis hakim dan jaksa. Saya merasakan aroma tekanan, intervensi atau pesanan sejak mula penangkapan Syahganda hingga keluarnya tuntutan yang maha dahsyat 6 tahun.
Vonis majelis hakim ini dapat dianggap membuka tabir ada apa sesungguhnya di balik tuntutan jaksa 6 tahun. Dan sebagai suatu institusi, Kejaksaan seharusnya dapat merasakan rasa malu yang diterima akibat dari putusan hakim tersebut.
Maka apabila kini jaksa melakukan banding atas putusan hakim tersebut, apakah ini hanya akan menambah rasa malu pada kejaksaan? Belum lagi berbagai persoalan yang muncul akibat mempersulit kehidupan Syahganda, warga negara yang selalu kritis pada kekuasaan.
Ini harus menjadi perhatian besar presiden Jokowi. Bahwa apa yang menjadi kecurigaan masyarakat dalam persidangan Syahganda sebagai kasus pesanan dari kekuasaan telah dilawan oleh para majelis hakim dengan profesionalitas dan keberanian. Presiden Jokowi harus bisa dengan adil memberikan garis arahan dan sikap terkait ini agar rakyat tidak lagi menjadi korban kekuasaan melalui kasus-kasus pesanan.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #syahganda-ditangkap