JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sedianya hari ini Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama beserta jajarannya dalam rangka membahas sejumlah agenda penting terkait Evaluasi APBN 2015 dan pembicaraan awal APBN 2016.
Saat rapat tengah berlangsung, tiba-tiba saja Komisi VIII memutuskan untuk menunda rapat tersebut.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, rapat tersebut ditunda karena Komisi VIII kurang sependapat dengan pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Rapat kerja Komisi VIII dengan kemenag ditunda sesuai dengan pandangan mayoritas fraksi," kata dia di Nusantara II Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (09/06/2015).
Adapun penundaan rapat tersebut karena dua alasan, pertama, statemen kemenag bahwa warung-warung makan tetap buka di bulan puasa untuk menghormati yang tidak puasa. Kedua, eksploitasi penurunan BPIH dengan klaim sepihak yang mengklaim atas hasil kerja kemenag atau pemerintah.
"Kedua alasan inilah yang menyebabkan kita menunda rapat kerja dengan Menag, terutama kita tidak setuju pernyataan Menag soal bolehnya warung makan bisa buka saat umat Islam menjalankan ibadah puasa," tandas dia.
Memang, lanjut dia, dalam konteks kebangsaan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, hal tersebut masih wajar.
Namun, yang perlu diingat juga yakni saat umat Islam menjalankan ibadahnya, sudah seharusnya juga dihormati.
"Islam dan umat islam sendiri tidak menuntut untuk dihargai dan dihormati tapi selayaknya jika menag selaku "Bapak" umat beragama di Indonesia bertindak fair dan adil," tandas dia.
"Menag sepertinya sedang mencari tempat dan posisi yang kukuh dalam pandangan atau persepsi dan kebijakan pribadi Presiden, tapi kami melihat dan menilainya justru langkah Menag tersebut sudah 'off side'." (iy)