Berita
Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 29 Apr 2021 - 21:25:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Gegara Urusan yang Manis-manis, Empat Fraksi di DPR ini Ramai-ramai 'Gebuk' Kemenperin, Soal Apa?

tscom_news_photo_1619706312.jpg
Ilustrasi (int) (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian No. 3 Tahun 2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional dipersoalkan sejumlah anggota DPR RI lintas fraksi.

Mereka menganggap keberadaan Permenperin tersebut tidak merepresentasikan spirit swasembada pangan dalam hal ini gula.

Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menilai, aturan tersebut tidak menyiratkan adanya cita-cita kedaulatan, kemandirian pangan. Justru sebaliknya.

"Permenperin no 3 Tahun 2021 itu contoh peraturan jalan pintas. kalau masing-masing K/L melangkah sendiri, untuk menangani masalah hilir, ya begitu jadinya," sindir Anggota DPR RI dari FPKS itu, Kamis (29/04/2021).

Amin juga menambahkan, berdasarkan catatannya, produksi gula nasional dalam 20 tahun terakhir menurun dari 3 juta ton menjadi 2 juta ton.

"Sudah lama ada keinginan swasembada pangan, tapi sejauh ini masih diatas kertas. Realitasnya produksi malah menurun, sedangkan kebutuhan meningkat. Jadi impor terus meningkat," sindirnya.

Amin memandang bahwa keberadaan Permenperin tersebut bukanlah solusi jangka panjang tapi hanya melihat dari sektor hilir semata. Mestinya, saran dia, persoalan swasembada pangan dalam hal ini gula harus melibatkan stakeholder lainnya.

"Ya bereskan dari hulu-nya, roadmap kemandirian pangan harus diikuti langkah komprehensif, melibatkan lintas K/L," tegasnya.

Anggota Komisi VI DPR lainnya yakni Darmadi Durianto pun mengkritik keberadaan Permenperin itu.

Darmadi menilai, Permenperin tersebut belum mampu menjangkau akar persoalan yang dihadapi industri gula tanah air saat ini.

"Mereka belum menyentuh kepentingan UMKM di Jawa Timur misalnya yang kesulitan mendapatkan bahan baku sekarang," tandas Anggota DPR RI dari FPDIP itu.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto pun ikut bersuara lantang akan keberadaan Permenperin tersebut.

"Semangat impor makin meluas kesemua sektor hal ini disebabkan karena rendahnya semangat Nasionalisme, dimulai dari penyusunan regulasi. Sisi lain semangat impor makin menjadi karena ujungnya terkait fee," sindir Anggota DPR RI dari fraksi partai Demokrat itu.

Terakhir yang juga mempersoalkan keberadaan Permenperin no 3 Tahun 2021 yaitu Abdul Wachid eks Anggota Komisi VI DPR RI yang kini duduk di komisi VIII DPR RI.

Wachid begitu ia disapa memandang bahwa Permenperin tersebut tidak selaras dengan nawacita yang digaungkan presiden Jokowi.

"Apakah ini yang di kehendaki oleh Pemerintah. Yang jelas kebijakan tersebut tidak sesuai. dengan Kampanye Presiden Jokowi Periode Ke 2.
Nawacita hanya sebagai slogan saja. Presiden Jokowi harus berani mereshuffle para menteri yang tidak sesuai janji dan program Presiden (Swasembada Pangan dan Kemandirian Pangan)," tegas Anggota DPR RI dari fraksi partai Gerindra itu.

"Ini senjata mematikan bagi pabrik gula dalam negeri. Setelah saya kaji dan analisis, misalnya di pasal 5 Permenperin tersebut terbuka celah untuk terus terjadinya impor gula. Ini sama saja mengingkari spirit swasembada pangan dalam hal ini gula berbasis tebu," sambung Ketua DPD partai Gerindra Jawa Tengah.

tag: #kedaulatan-pangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement