Berita
Oleh Yoga pada hari Jumat, 30 Apr 2021 - 11:29:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Lucy Kurniasari: Pelaku Pengguna Alat Test Swab Antigen Bekas Harus Dihukum

tscom_news_photo_1619751237.jpg
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polisi menetapkan lima tersangka dugaan kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Para tersangka mengaku alat itu didaur ulang dengan cara dicuci pakai alkohol.

Terkait hal ini, anggota DPR RI Komisi IX Lucy Kurniasari mengatakan bahwa Penggunaan alat test swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, sangat memalukan. Perbuatan pelakunya sangat tidak terpuji.

"Penggunaan alat tes swab antigen bekas tentu menyalahi SOP. Akurasinya juga diragukan karena sudah digunakan berulang kali," ungkapnya pada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Selain itu menurutnya, alat tersebut juga diragukan kebersihannya karena sudah tidak steril. Hal ini tentu dapat membahayakan kesehatan bagi yang menggunakannya.

"Karena itu, sewajarnya para pelaku dihukum berat. Aparat kepolisian harus segera bertindak agar motif kasus ini segera terungkap," tandasnya.

Hal itu juga terjadi karena lemahnya pengawasan PT Kimia Farma Diagnostik, yang merupakan anak usaha PT Kimia Farma Tbk. Karena itu, PT Kimia Farma harus segera memberi sanksi kepada Direksi PT Kimia Farma Diagnostik.

Sebab, apa yang dilakukan oknum tersebut telah merusak reputasi dan citra Indonesia di mata internasional. Kejadian di bandara internasional Kualanamu dengan sendiri akan cepat menyebar ke mancanegara.

"Kejadian tersebut seyogyanya menjadi pelajaran bagi semua pihak yang berkecimpung di bidang kesehatan. SOP harus dijadikan panduan dan dilaksanakan taat azas. Hanya dengan begitu, kasus yang sama tidak terulang lagi," kata Lucy.

tag: #dpr  #rapid-test  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...