JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kementerian Kesehatan menerbitkan petunjuk teknis baru tentang pelayanan kesehatan gigi dan mulut di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pada masa adaptasi kebiasaan baru, Kamis (29/4). Juknis ini diterbitkan sebagai upaya mengurangi penularan Covid-19 dengan tetap memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat.
Salah satu anggota tim penyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Iwan Dewanto mengatakan upaya penyesuaian pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut bisa mencegah penularan Covid 19.
Survei WHO menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 menyebabkan terganggunya akses masyarakat
Menurut data Persatuan Dokter Gigi Indonesia, sebanyak 39 dokter gigi meninggal karena terpapar Covid-19. Sampai dengan 5 Februari 2021, dokter gigi yang terpapar Covid-19 berjumlah 396 orang. Data ini terdiri dari dokter gigi di puskesmas 199 orang, rumah sakit 92 orang, klinik 36 orang, praktek mandiri 35 orang, dan institusi pendidikan atau fakultas kedokteran gigi 13 orang.
Menurut Iwan, dokter gigi bisa tertular Covid-19 apabila droplet dari pasien yang terpapar Covid-19 menempel pada alat kerja yang digunakan dokter gigi. “Dokter gigi termasuk tenaga kesehatan yang berisiko tinggi," kata Iwan, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Kesehatan pada Jumat (30/4).
Perlu ada sistem zonasi yang jelas pada fasilitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Zona kuning untuk ruangan resepsionis, ruang tunggu pasien, dan ruang staf. Kemudian, zona merah adalah infeksius.
“Dengan tersusunnya petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut di FKTP pada masa adaptasi kebiasaan baru ini diharapkan bisa menjadi panduan dalam penatalaksanaan pelayanan gigi dan mulut yang selama pandemi ini terhenti atau sangat terbatas,” tutur dokter gigi itu.