Berita
Oleh Rihad pada hari Sunday, 02 Mei 2021 - 05:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Muhadjir Terbang ke Medan Teliti Kasus Tes Antigen Bekas, Ini Rencana Kerjanya

tscom_news_photo_1619907211.jpg
Muhadjir Effendy (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyesalkan kasus alat tes Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Ia lantas meminta agar manajemen pengawasan dan pengendalian peralatan-peralatan yang ada di lapangan dibenahi.

"Besok (Minggu 2/5/2021) saya akan ke Medan, akan saya cek lapangan langsung bagaimana sih ceritanya kok bisa terjadi," kata Muhadjir, Sabtu (1/5/2021).

Terkait alat tes Antigen bekas, pemerintah telah berjanji akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan alat rapid test antigen di beberapa tempat lainnya.

Sebagai informasi, pihak kepolisian setempat menetapkan Kepala Kantor Wilayah atau Business Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan Bersama empat orang karyawan yang terlibat, sebagai tersangka yang telah memproduksi, dan mendaur ulang stik untuk swab antigen, dengan cara mengumpulkan, mencuci kembali, dan mengemas ulang untuk tes swab di Bandara Kualanamu.

Panduan Tes Antigen

Kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu membuat masyarakat was-was.

Berikut panduan sebelum diberi pelayanan tes swab antigen atau PCR.

Hal utama yang harus diperhatikan masyarakat sebelum dilakukan tes antigen adalah mengecek seluruh alat yang digunakan oleh nakes dalam keadaan tersegel.

Masyarakat secara kritis.Ketika ada alat yang terlihat kotor, bekas, dan mencurigakan lainnya, segera tanyakan kepada petugas dan minta untuk diganti bila tidak sesuai dengan SOP.

Ketika benar ditemukan alat swab dalam keadaan sudah terbuka sebelumnya, masyarakat harus berani untuk menolak dilakukan tes dan melaporkannya kepada petugas yang berwajib.

Selain dari sisi masyarakat, menurutnya, nakes harus secara inisiatif memperlihatkan dan menjelaskan bahwa alat swab yang digunakan masih dalam keadaan terbungkus dan steril.

Selain itu, komunikasi oleh nakes kepada penerima tes juga harus diterapkan dengan baik. Perusahaan harus memberikan SOP yang jelas kepada nakes dalam tahap melakukan swab.

tag: #perppu-covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...