JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito berpesan, masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan shalat Idul Fitri di rumah. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (4/5/2021), Wiku menjelaskan, zona merah dan oranye menandakan bahwa keduanya berstatus daerah rawan tinggi penularan dan rawan sedang penularan Covid-19.
Bagaimana dengan masyarakat di zona kuning dan hijau? Wiku mengatakan, masyarakat yang tinggal di dua wilayah ini dapat melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjamaah. Pasalnya, risiko penularan Covid-19 di kedua daerah itu lebih rendah atau bahkan belum ada kawasan yang terpapar sama sekali.
Namun dia berpesan, pelaksanaan shalat bagi daerah zona hijau dan kuning itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
"Shalat Idul Fitri diikuti oleh maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid. Selain itu jemaah diharapkan membawa perlengkapan sendiri," jelasnya.
Mengutip data resmi di covid19.go.id, terdapat penambahan wilayah zona merah. Pada Rabu (5/5/2021), zona merah corona di Indonesia tercatat 14 daerah. Sebelumnya, zona merah di Indonesia per 18 April 2021 sebanyak 11 wilayah.
Adapun zona oranye mencapai 318 wilayah, zona kuning 173 wilayah, dan zona hijau 8 wilayah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengimbau kepada masyarakat alangkah lebih baik menggelar salat Idul Fitri di rumahnya masing-masing untuk menghindari diri dari terpapar COVID-19.
"Salat Id hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning itupun dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 50 persen. Kita minta masyarakat untuk sebaiknya salat Id di rumah masing-masing saja enggak apa-apa," ujar Menag di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Menurutnya, secara hukum bahwa salat Idul Fitri itu sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan adalah wajib. Dengan demikian, masyarakat hendaknya mendahulukan yang wajib ketimbang sunah.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Terdapat sejumlah kelonggaran yakni memperbolehkan kegiatan-kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen ruangan untuk wilayah berzona hijau dan kuning.
Sementara wilayah yang masuk zona merah dan oranye, segala macam kegiatan ibadah dilarang karena khawatir bakal menyebabkan klaster baru penularan di masyarakat.
Kendati demikian, kata dia, alangkah lebih baik pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah saja untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan.