Berita
Oleh Rihad pada hari Thursday, 13 Mei 2021 - 06:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Zakat Masjid Istiqlal Didistribusikan ke Masjid, hingga RT dan RW

tscom_news_photo_1620839970.jpg
Ilustrasi masjid Istiqlal (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kepala Sub Bagian Humas Masjid Istiqlal Jakarta Nur Khayin mengatakan Zakat Fitrah 1442 Hijriah di masjid tersebut didistribusikan langsung ke yayasan, masjid, hingga RT dan RW yang mengajukan permohonan zakat. "Dari pemohon yayasan, masjid atau RT/RW kepada Masjid Istiqlal," ujar Nur Khayin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/5).

Ia mengatakan panitia penyalur zakat Masjid Istiqlal terlebih dahulu menyeleksi validitas data dan selanjutnya memutuskan mereka yang mendapatkan persetujuan untuk diberikan zakat.

Langkah ini semata-mata agar saat penyaluran oleh yayasan, masjid atau pengurus wilayah setempat, tepat sasaran. Setelah mendapatkan persetujuan, maka yayasan datang mengambil zakat fitrah di masjid terbesar se-Asia Tenggara tersebut.

"Nanti mereka akan membagikan zakat kepada mustahik," ujarnya.

Penyaluran zakat langsung lewat yayasan ini menjadi kali kedua karena masih pandemi COVID-19. Pada tahun-tahun sebelumnya, orang-orang yang termasuk penerima zakat atau mustahik datang langsung ke masjid saat 1 Syawal.

Hingga Rabu sore, jumlah penerima yang akan mendapatkan zakat fitrah setelah dilakukan validasi data sebanyak 4.000 mustahik.

Sebelumnya, pengurus Masjid Istiqlal menyatakan tak akan menggelar Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah setelah diputuskan melalui rapat internal dengan pertimbangan khawatir terjadi penularan COVID-19.

"Sesuai dengan keputusan dalam rapat, Istiqlal tidak menyelenggarakan shalat Idul Fitri di tahun ini," ujar Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil simulasi serta koordinasi antara pihak Istiqlal dengan Dewan Pengarah BPMI, yang anggotanya meliputi Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, dan Ketua MUI Miftachul Akhyar.

Keputusan ini diambil semata-mata demi mencegah potensi penularan COVID-19 yang hingga saat ini masih belum mereda. Di samping itu, meski jika dibatasi hanya 10 persen saja dari kapasitas masjid (250 ribu orang), tetap akan menimbulkan kerumunan.

"Mengingat Masjid Istiqlal merupakan masjid terbesar se-Asia Tenggara, 10 persen dari kapasitas masjid bukan jumlah yang sedikit. Jika ada ribuan jamaah yang datang, nanti mereka pasti akan melewati tangga atau jalur yang sama, dan hal itu dikhawatirkan akan menjadi sebab terjadinya penyebaran virus COVID-19," katanya.

tag: #zakat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement