Berita
Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 20 Mei 2021 - 12:39:07 WIB
Bagikan Berita ini :

PP 28/2021 Bikin UKM Mainan Gusar, Darmadi: Permenperinnya Mestinya Pro Kepada UKM dan Masyarakat

tscom_news_photo_1621489147.jpg
Darmadi Durianto Politikus PDI-P (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 28/2021 yang membuat para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mainan gusar.

Pasalnya, PP 28/2021 yang dikeluarkan pada Februari lalu sudah mulai dirasakan dampaknya oleh para pelaku UKM mainan saat ini. Mulai dari ancaman kebangkrutan hingga potensi PHK besar-besaran.

Menanggapi hal tersebut, Anggota komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mewanti-wanti agar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku pelaksana PP tersebut nantinya untuk memperhatikan kepentingan masyarakat dalam hal ini para pelaku UKM mainan dan pekerja didalamnya.

"Saya selaku wakil rakyat menekankan agar Kemenperin nantinya dalam menyusun Permenperin sebagai tindak lanjut dari PP 28/2021 untuk memperhatikan beberapa hal. Pertama, Permenperin nantinya harus memperhatikan kepentingan masyarakat yang lebih luas utamanya UKM dan para pekerjanya. Kedua, memperhatikan keberlangsungan usaha para pelaku UKM," papar Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan, Kamis (20/05/2021).

Darmadi juga menekankan agar stakeholder terkait dalam hal ini Kemenperin dalam menyusun regulasi nantinya berpedoman pada aspek kepentingan bangsa yang lebih luas.

"Seharusnya setiap aturan harus memperhatikan aspek eksternal menyangkut Morality Aspiration yaitu sejauh mana suatu kebijakan ini memperhatikan keadilan dan kepentingan bangsa. Kemenperin mesti pro pada kepentingan UKM dalam hal ini dan kebijakan yang akan dibuat harus mencerminkan keberpihakan kepada bangsa," pesan Politikus PDIP itu.

Selain aspek eksternal, Darmadi juga mengingatkan agar Kemenperin nantinya dalam menyusun aturan sebagai tindak lanjut dari PP 28/2021 memperhatikan aspek internal.

"Bicara aspek internal ada 8 aspek dimana peraturan yang dibuat diantaranya tidak boleh berlaku surut (Prospectivity), harus masuk akal (Inteligibility), tidak boleh ada diskriminasi (Generality), harus disosialisasikan terlebih dahulu (Promulgation) dan tidak berat sebelah (Possibility of Obidience)," papar Darmadi.

Aspek-aspek tersebutlah, kata dia, yang harus jadi landasan Kemenperin agar kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas dapat diakomodir dengan baik.

"Kepentingan bangsa yakni adanya keberlangsungan usaha para UKM dan para pekerja didalamnya. Kepentingan negara yakni bagaimana sebuah aturan dapat menjadi penopang dalam mencapai target-target ekonomi yang ditetapkan Pemerintah," tandasnya.

Darmadi mengaku bahwa hal tersebut dikemukakan setelah banyaknya laporan dari para pelaku UKM mainan terkait keberadaan PP 28/2021 yang dianggap memberatkan.

"Mereka (para pelaku UKM mainan) mengeluh karena PP tersebut sangat memberatkan. Misalnya soal ketentuan adanya Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk yang didatangkan atau impor yang mensyaratkan agar para tenaga pengambil harus dari dalam negeri bukan dari negara pengimpor, saya kira kurang pas karena banyak negara eksportir masih menerapkan karantina cukup lama,sehingga mengirin tenaga teregistrasi dari Indonesia dirasakan kurang bisa dijalanjan. Kurang pas karena ditengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini dan ini bukan soal nasionalisme atau apa tapi soal kondisi hari ini yang penuh ketidakpastian. Dan tentu saja akan lebih berbelit birokrasi dan administrasinya jika memakai skema aturan itu," ungkapnya

Tak hanya itu, kata dia, yang paling dikhawatirkan dari PP 28/2021 tersebut yakni adanya potensi atau ancaman kebangkrutan dan PHK massal.

"Ini ancaman serius saya kira jika tidak dicermati. Bayangkan para pelaku UKM mainan ini kan jumlahnya puluhan ribu, jika satu UKM mainan mempekerjakan 2-3 orang pekerja artinya ada puluhan ribu pekerja terancam pekerjaannya alias PHK. Sekali lagi saya menekankan agar Kemenperin memperhatikan kondisi atau potensi tersebut sebagai acuan dalam membuat Permenperin yang mengatur soal industri mainan tanah air ini nantinya," tandasnya.

Diketahui, Pemerintah pada Februari lalu menerbitkan PP 28/2021 sebagai aturan turunan dari UU no 11 Tahun 2021 Tentang Ciptaker.

"Spirit UU Ciptaker kan membuka investasi dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Jadi ini penting sekali lagi untuk kemudian Kemenperin nantinya dalam menyusun Permenperin mengedepankan aspek kepentingan bangsa dan negara yang lebih utama," pungkasnya.

tag: #kementerian-perindustrian  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement