JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mendesak agar Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 58 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan Untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib ditinjau kembali.
Pasalnya, kata dia, aturan tersebut terkesan dipaksakan atau tergesa-gesa di tengah belum memadainya infrastruktur penunjang. Seperti laboratorium uji maupun lembaga sertifikasi yang diamanatkan UU.
"Dalam konteks pemberlakuan SNI wajib sesuai dengan PP 28, ketentuan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan bila pemerintah c.q kementerian perindustrian telah menunjuk lembaga sertifikasi dan laboratorium ujinya," tandas Politikus Senior PDIP itu kepada wartawan, Senin (06/12/2021).
Disamping itu, menurutnya, adanya Permenperin tersebut justru seperti bertolak belakang dengan spirit Pemerintah yang menekankan tentang perlunya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan flexible.
"Bahwa semangat dasar dari UU Ciptaker dan keseluruhan aturannya adalah untuk memberikan kemudahan berusaha. Tapi dengan adanya Permenperin ini seperti bertolak belakang dengan visi besar pemerintah soal iklim investasi," kata Bendahara Megawati Institute itu.
Darmadi juga menjelaskan, aturan wajib SNI bagi produk peralatan rumah tangga tidak bisa serta merta diterapkan dalam waktu yang singkat.
"Dengan pertimbangan, bahwa proses sertifikasi dan pengujian untuk memperoleh sertifikasi memerlukan waktu, idealnya pemberlakuan efektif dari persyaratan SNI wajib minimal memerlukan waktu 6 bulan," ungkap Wakil Kepala Badan Hubungan Legislatif Kadin itu.
Itu artinya, Darmadi menambahkan, tanpa pemberian waktu jeda setelah penunjukkan LPK, akan terjadi stagnasi dan kekacauan pasar.
"Karena barang yang telah beredar dan belum ber SNI akan menjadi berstatus rentan terhadap tindakan hukum, sedangkan proses sertifikasi untuk barang yang akan beredar belum selesai," paparnya.
Tak hanya itu, kata dia lagi, bila dilihat secara keseluruhan, pemberlakuan Permenperin ini jelas akan berimplikasi cukup serius hingga ke para pelaku usaha di bawah.
"Ini mengakibatkan toko-toko yang menjual peralatan dapur dan peralatan pemanas cairan yang kebanyakan masih UMKM akan mengalami tindakan hukum dipasar (rentan dikriminalisasi dengan alasan belum ber SNI peralatannya)," tegas Legislator dari dapil DKI Jakarta III meliputi Jakarta Barat, Utara dan Kepulauan Seribu itu.