JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Endang Srikarti Handayani yang dilaporkan ke Mahmakah Kehormatan Dewan (MKD) membantah tudingan Jowo Semito Atmodjo terkait kasus kepailitan PT. Indo Antique.
Menurut Endang, tuduhan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat.Tindakan dan tuduhannya hanya mengada-ada saja.
"Tuduhannya tidak memiliki dasar. Contoh, dia (Jowo-red) sudah melaporkan saya ke Polres Sragen tapi mentah dan di SP3. MA juga telah memutuskan inkrah soal kepailitan perusahaan milik anaknya," katanya, Rabu (10/06/2015). Sebagaimana diketahui, Endang sebelum menjadi anggot DPR adalah seorang kurator.
Lebih lanjut Endang mengatakan bahwa pelaporan yang dilakukan Jowo tidak terlepas dari kepentingan politik tertentu. "Saya kira ada kepentingan tertentu yang menungganginya," ujarnya.
Meski begitu, dia tidak akan meladeni apalagi apa yang dilakukan sesuai koridor hukum. "Tidak usah diladenin wong kita berada dijalan yang benar dan kalau diladeni menghabiskan waktu saja. Saya kasihan sama dia," ujarnya. (ss)