Berita
Oleh Yoga pada hari Friday, 21 Mei 2021 - 11:58:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Guru TK Yang Menjadi Korban Pinjaman Online di Malang Lapor Polisi

tscom_news_photo_1621567878.jpeg
Guru TK Yang Menjadi Korban Pinjaman Online di Malang Lapor Polisi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Guru TK korban pinjaman online atau pinjol di Kota Malang, Jawa Timur akhirnya melapor ke polisi. Pengaduan itu terkait dengan intimidasi dan teror dari para penagih utang (debt collector).

S, guru TK tersebut, mendatangi Polresta Malang dengan didampingi sejumlah advokat, Kamis (20/5/2021). Dia melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami selama terlilit utang dari pinjaman tersebut.

“Tadi di polresta masih berupa surat pengaduan dan ada peneriksaan awal tentang identitas. (Kita laporkan) ada 84 nomor dari pinjol ilegal yang meneror, termasuk ancaman menyangkut nyawa di screeshoot yang kita jadikan bukti,” kata Slamet Yuono, advokat dari Kantor Hukum 99 & Rekan yang mendampingi S.

Slamet menuturkan, oleh petugas, laporan ini akan diserahkan ke pimpinan untuk ditunjuk penyidik. Lazimnya, proses akan berlanjut ke penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil saksi dan bukti lain kemudian melakukan ekspose/gelar perkara untuk menentukan apakah pengaduan ini terpenuhi unsur pidana dan bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Menurut kami jelas ada unsur pidana dalam peristiwa ini,” kata lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.

Dia menambahkan, polisi meminta S untuk kembali ke Polres Malang pada Jumat besok guna dimintai keterangan. Dalam hal ini tim pengacara akan terus mendampingi.

S terjerat pinjaman online demi membiayai pendidikan untuk meraih gelar sarja (S1). Dengan gaji per bulan hanya Rp400.000, dia harus memutar otak membiayai kuliah itu.

Dia pun akhirnya meminjam uang ke lima aplikasi pinjaman online untuk memenuhi biaya perkuliahan tersebut. Persoalan pun muncul. Karena tak memiliki uang menutup pinjaman online di lima aplikasi sebelumnya, S meminjam kembali di aplikasi pinjaman online lain sehingga dia berutang total di 24 aplikasi.

Total pinjaman beserta bunga membengkak hingga 40 juta. Dari 24 aplikasi pinjaman online, hanya lima yang legal.

Buntut dari pinjaman inilah malapetaka terjadi. Teror dari debt collector berdatangan. Para penagih utang bahkan sampai mengeluarkan kalimat yang mepermalukan dirinya.

"Saya dipermalukan di grup WA. Mereka juga galang dana dari orang-orang anggota di grup itu untuk bayar utang saya," kata dia.

tag: #guru  #polisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement