JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah akan menerbitkan keputusan soal penyelenggaran haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Hal itu dikatakan Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Senin (31/5/2021). Menurut Yaqut, dibukanya ibadah haji untuk jemaah dari luar negeri atau tidak adalah kewenangan dari Pemerintah Arab Saudi.
"Keputusan segera kita buat dengan atau tanpa pengumuman dari pemerintah Saudi Arabia," kata Yaqut. Menurut Yaqut, finalisasi penyiapan layanan jemaah Indonesia di Arab memerlukan informasi mengenai ketentuan-ketentuan perhajian tahun berjalan.
Adapun ketentuan itu seperti besaran kuota, pengaturan protokol kesehatan haji dan lainnya sebagaimana diatur dan disepakati dalam MoU yang hingga hari ini belum juga dilakukan.
Namun, Indonesia lanjut dia, tidak bisa hanya menunggu. Indonesia akan segera membuat keputusan soal pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
"Untuk beberapa saat berkomunikasi dengan Presiden (Joko Widodo), siapa tahu ada extraordinary decision kita tidak tahu saya akan sampaikan situasinya seperti apa," ujarnya.
"Kita sudah menyiapkan, situasinya seperti apa, dan para anggota Komisi VIII ini keinginan atau harapannya seperti apa, saya mohon waktu untuk disampaikan pada presiden," ucap dia.
Sebelumnya, Yaqut mengatakan pemerintah Arab Saudi belun memberi kepastian soal pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Adapun batas tanggal tutupnya bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021, persiapan dari pemerintah Indonesia juga masih terus dilakukan meski belum ada kepastian.
Namun masih ada beberapa yang belum bisa sepenuhnya difinalisasi misalnya kontrak penerbangan, pelunasan DP, penyiapan dokumen perjalanan. Kemudian penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik, dan sebagainya.
"Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari pemerintah Arab Saudi," ungkapnya.
"Demikian pula halnya dengan penyiapan layanan akomodasi konsumsi dan transportasi darat jemaah haji di Arab," ucap dia.