JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Syarat ambang batas pencalonan Presiden sebaiknya dapat memberikan ruang bagi partai yang sudah melampaui parliamentary threshold (PT) untuk mencalonkan capres di pilpres.
Demikian disampaikan oleh Kapoksi Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid saat menaggapi usulan sejumlah tokoh yang menginginkan agar Presidential Threshold menjadi nol persen.
"Soal PT itu sebaiknya memberikan ruang bagi partai yang sudah melampaui parliamentary threshold
untuk bisa mencalonkan capres tapi selama ini kita menerapkan keduanya dengan presidential thershold," kata Politikus Demokrat itu, Selasa, (8/6/2021).
Anwar menjelaskan, Indonesia adalah negara dengan keberagamaan dan Bhinneka maka sebaiknya publik menolak capres tunggal yang mungkin bisa saja terjadi.
"Silahkan lihat lebih dari 70% suara parlemen ada dikoalisi pemerintahan, sementara suara PKS dan Demokrat yang bukan menjadi bagian dari rezim hanya 15 persen lebih, artinya peluang bagi keragaman capres menjadi lebih terbatas," tegas Anwar.
Meski demikian, Anwar Hafid mengaku pesimis, jika presidential threshold di bawah 20 persen dapat teralisasikan. Pasalnya, kata dia, saat ini sudah ada keputusan untuk tidak melakukan revisi undang-undang pemilu.
Ia juga mengaku ragu, jika nantinya UU Pemilu akan dibahas kembali guna merevisi soal Presidential Threshold dan Parlemientary Threshold.
"Semua hal tergantung prolegnas dan tahapan yang ada, tapi rasanya sulit melakukan revisi karena koalisi parpol berkuasa kuat dan besar. Tapi Demokrat akan terus berjuang demi demokrasi yang lebih berkualitas," tandasnya.