Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 10 Jun 2021 - 06:25:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Mafia Tanah, Gelar Perkara Ungkap Agus Hartono "Cuci Tanganā€ dan Korbankan Pihak Lain

tscom_news_photo_1623281118.jpg
Lukmanul Hakim, Kuasa Hukum 15 korban Mafia Tanah Jawa Tengah, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bareskrim Mabes Polri kembali menggelar Gelar Perkara kasus mafia tanah di Jawa Tengah dengan terlapor Agus Hartono pada Rabu, 9 Juni 2021. Dalam gelar perkara ini terungkap bahwa ada oknum-oknum di Polda Jawa Tengah yang diduga mengamankan Agus Hartono dari jerat hukum.

Dalam gelar perkara ini terungkap temuan adanya pemalsuan surat kuasa dan KTP yang diduga dilakukan oleh Agus Hartono, dengan korban atas nama Kasmadi. Kasmadi merupakan satu dari 15 korban mafia tanah yang diduga dilakukan Agus Hartono dengan kerugian total sekitar Rp95 miliar. Kasmadi menjadi korban dalam kasus jual beli tanah miliknya yang ada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

“Gelar Perkara hari ini menyidangkan laporan Kasmadi sebagai korban penipuan oleh Agus Hartono. Indikasinya sangat kuat, karena Kasmadi gak pernah memberikan surat kuasa jual untuk objek tanahnya yang ada di Kudus. Sehingga Kasmadi dengan adanya tanah miliknya yang telah berganti nama dan ada akte jual beli dengan Agus Hartono, dan Agus Hartono sudah menjadikan tiga obyek tanahnya ini jadi hipotek di Bank Mandiri Semarang,” kata Lukmanul Hakim, Kuasa Hukum 15 korban Mafia Tanah Jawa Tengah, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

Padahal kata Lukman, Kasmadi tidak pernah memberikan surat kuasa jual kepada Agus Hartono. Namun tiba-tiba ada surat kuasa tersebut.

Menurut Lukman, berkaitan dengan kasus penipuan ini, Polda Jawa Tengah sudah menaikkan ke tingkat penyidikan. Polda Jateng sudah menetapkan Nurwaida yang diketahui merupakan staf notaris yang menjadi relasi Agus Hartono.

“Kita paham surat kuasa jual memang dicreat oleh Nurwaida yang merupakan relasi dari Agus Hartono, dan ia statusnya sebagai staf di kantor Ahmad Nurahman. Nurwaida akhirnya dianggap sebagai pelaku, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Namun yang jadi masalah selanjutnya kata Lukman, kenapa kasus pemalsuan ini hanya berhenti di nama Nurwaida. Padahal sudah jelas kata dia, dalam gelar perkara hari ini disebutkan bahwa Nurwaida hanya menjalankan perintah Agus Hartono.

“Jadi, sangat tidak mungkin Nurwaida sebagai staf melakukan itu semua jika tanpa ada perintah. Ternyata pengakuan Bu Nurwaida tadi, dia disuruh Agus Hartono. Pertanyaannya hasil dari manipulasi data dan rekayasa yang dibuat oleh AH, duitnya kemana, siapa yg menikmati. Kan surat kuasa yang dipalsukan oleh Agus Hartono untuk bertransaksi menjadi jaminan di Bank Mandiri Semarang, dan duitnya sudah keluar. Sementara Kasmadi sampai saat ini belum pernah menerima duit dari jual beli tanah dari 3 lokasi di Kudus itu,” tandasnya.

Oleh karenanya, ia dengan tegas menyebutkan bahwa aparat hukum di Polda Jateng dalam menangani perkara terlapor Agus Hartono ini tidak profesional dan terkesan berat sebelah.

“Ini kan perbuatan jahat Agus Hartono sebenarnya sudah gamblang. Tapi oknum penyidik di Polda Jateng berat sebelah. Terkesan ada yang sengaja menghilangkan nama Agus hartono agar tidak terjerat padana, karena aparat tidak melakukan secara detil dan riil peran dari Agus Hartono. Apa yg terjadi? Peran Agus Hartono tidak pernah terungkap. Seolah-olah hanya Nurwaida yg jadi korban. Alangkah naifnya kalau dibiarkan terus menerus," ucapnya.

tag: #mafia-tanah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement