JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, rencana pengenaan pajak pendidikan jelas tidak sesuai dengan undang-undang dasar (UUD) 1945 dan bertentangan dengan tugas negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Dalam alinea keempat UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, ia secara tegas mengatakan akan menolak rencana pengenaan pajak pendidikan dan sembako karena memberatkan masyarakat.
Wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat reformasi yang porsi anggaran pendidikan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar 20 persen.
Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat UUD 1945 pasal 31 ayat tiga. Hal tersebut dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat, kata dia.
"Kok ini malah mau dikenai pajak, ya jelas tidak sesuai," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Wacana kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen yang ditanggung pemerintah.
Oleh sebab itu, Gus Muhaimin meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako serta memberikan penjelasan yang jelas kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.
Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako dan pendidikan.
Tujuannya untuk dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih besar pada perekonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan rakyat kecil.
Wacana pengenaan PPN untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako melalui revisi undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa hari terakhir.