JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wali Kota Bandung Oded M Danial memperketat aktivitas kegiatan di sejumlah tempat keramaian di kotanya. Dia memberlakukan kebijakan itu mulai 17 Juni hingga 1 Juli 2021.
Hal itu dilakukan lantaran tingginya kasus corona di Kota Bandung dan juga lonjakan bed occupancy rate (BOR) yang mencapai 89,7 persen.
"Melihat kondisi kekinian, maka regulasi di Kota Bandung akan disesuaikan. Tempat hiburan dan tempat wisata ditutup restoran hanya melaksanakan take away," ujar Oded di kantornya, Rabu (16/6).
"Jam operasional aktivitas ekonomi seperti mal, restoran, toko modern, dan PKL, sampai dengan pukul 18.00 WIB. Kecuali aktivitas di pasar tradisional sampai dengan pukul 10.00 WIB," kata Oded.
Oded juga mengeluarkan imbauan kepada instansi dan perusahaan untuk kembali menerapkan work from home (WFH) 50 persen.
Selain itu, dia juga membatasi kapasitas tempat ibadah. "Dan pembatasan kegiatan pengajian dan lain-lain hanya dapat dilakukan secara online," ujar Oded.
Oded mengatakan, kasus corona di Kota Bandung terjadi lonjakan yang sangat signifikan sejak 15 Mei 2021 hingga 15 Juli 2021. Namun dia tidak menjabarkan angka kenaikannya.
Saat ini jumlah kasus aktif corona di Bandung mencapai 1.375 orang.
Total keseluruhan sejak Maret 2020 ada sebanyak 21.127 kasus.
Dari jumlah itu jumlah pasien corona yang sembuh mencapai 19.385 orang. Sedangkan yang meninggal ada 367 orang.
Buka Tutup Jalan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Polrestabes Bandung juga akan kembali menerapkan kebijakan buka tutup sejumlah ruas jalan. Penutupan akan berlaku siang hari dan akan diterapkan pada akhir pekan.
"Ada perluasan penutupan jalan selama 14 hari ke depan," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial usai mengikuti Rapat Terbatas di Balai Kota Bandung, Rabu (16/6).
Menurut Oded, langkah ini diambil sebagai reaksi terhadap meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Bandung. Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan wilayah Bandung raya siaga satu.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penambahan waktu penutupan jalan untuk menekan mobilitas masyarakat. Termasuk meminimalisir warga luar kota untuk masuk Kota Bandung.
Penambahan waktu penutupan jalan, kata Ulung, hanya akan berlaku pada weekend atau akhir pekan. Yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu. Adapun penyekatan dilakukan pada pukul 14.00-16.00 WIB dan hanya dilakukan di ring 1 dan ring 2.
"Jadi, demi menekan mobilitas masyarakat agar tidak berkerumun ataupun masuk ke dalam Kota Bandung. Walaupun nanti Senin-Kamis, kita lihat situasi perkembangannya. Apakah akan kita lakukan buka tutup," ujarnya.
Sedangkan, untuk penutupan jalan di ring 1, ring 2, dan ring 3 akan tetap dilakukan setiap hari yaitu mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Pemberlakuan kebijakan tersebut, semata-mata demi kebaikan dan keamanan bersama.
"Karena semuanya sudah dilakukan penutupan-penutupan, artinya masyarakat tidak bisa berlebihan dalam melaksanakan kegiatan aktivitasnya," katanya.
Untuk diketahui, ring 1 meliputi Jalan Otto Iskandar Di Nata, Alun-Alun Timur, Asia Afrika-Tamblong, Naripan-Tamblong, Braga, Banceuy-Asia Afrika, Lembong-Tamblong, Purnawarman, Merdeka, Ir. H. Djuanda dari Cikapayang sampai ke Simpang Dago, dan Jalan Dipatiukur.
Ring 2 di sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang mengarah ke pusat kota. Tepatnya mulai dari Jalan Pasirkoja sampai ke persimpangan Jalan Ahmad Yani-L.L.R.E. Martadinata.
Sedangkan ring 3 meliputi lokasi perbatasan Kota Bandung dengan wilayah sekitarnya, yakini Terminal Ledeng, Cibeureum, dan Bundaran Cibiru.
Selain ketiga ring, sejumlah pintu keluar tol yaitu pintu keluar Tol Pasir Koja, Kopo, Moh. Toha, Buahbatu, dan pintu keluar Tol Pasteur.