Berita
Oleh La Aswan pada hari Selasa, 22 Jun 2021 - 21:44:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggap Lakukan Kebohongan Publik, Pengamat Ini Desak Erick Thohir Mundur

tscom_news_photo_1624373062.jpg
Gde Siriana Yusuf Pengamat Politik (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pengamat Politik Gde Siriana Yusuf mendesak agar Menteri BUMN Erick Thohir Mundur dari jabatannya.

Desakan tersebut dilontarkan Gde karena Erick Thohir dianggapnya telah melakukan kebohongan publik terkait obat Ivermectin.

"Sebaiknya Erick Thohir mundur dari Kementerian BUMN tidak layak orang melakukan kebohongan publik jd pejabat.
Ini memalukan utk selevel Menteri.Bahkan,perlu diperiksa krn Hoax!," kata Gede Siriana Yusuf melalui tweetnya, Selasa(22/6/2021).

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga menegaskan bahwa Ivermectin, obat yang diproduksi PT Indofarma Tbk digunakan untuk terapi penanganan Covid-19, bukan obat Covid-19.

"Kami ingin menyampaikan mengenai obat Ivermectin, obat antiparasit yang Alhamdulillah hari ini sudah keluar izin edarnya dari BPOM, dan kami terus melakukan komunikasi insentif kepada Kementerian Kesehatan sesuai rekomendasi obat ini harus atas izin dokter dalam penggunaannya keseharian. Dalam terapi penyembuhan, kita mengantisipasi dan penularan diturunkan. Intervectin dianggap dalam terapi cukup baik karena ada jurnal kesehatan yang declare hasilnya.," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6/2021).

tag: #obat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...