JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Lembaga untuk pedoman penerapan UU ITE.
SKB ini akan ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri.
"Terbitnya SKB ini patut diapresiasi, agar ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat dan berkeadilan," kata politisi PDI Perjuangan ini kepada awak media, Kamis (24/6/2021).
Hasanuddin mendorong agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi lagi multi tafsir dan kontroversi di masyarakat. Terutama, kata dia, ada muatan dalam UU ITE yang dituding pasal karet dan bermuatan politis.
Secara gamblang Hasanuddin menyebut sejumlah pasal tersebut diantaranya Pasal 27 ayat 1 (muatan yang melanggar kesusilaan), Pasal 27 ayat 2 (muatan perjudian), Pasal 27 ayat 3 (muatan penghinaan dan pencemaran nama baik) serta Pasal 27 ayat 4 (muatan pemerasan dan atau pengancaman).
Kemudian Pasal 28 ayat 1 (muatan berita bohong dan menyesatkan), Pasal 28 ayat 2 muatan permusuhan antar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) serta Pasal 29 berisi ancaman atau menakut-nakuti.
"Dengan adanya pedoman ini diharapkan para penegak hukum memedomani SKB 3 lembaga ini, agar keadilan di masyarakat tetap ditegakkan. Tak ada lagi istilah “multi tafsir“ atau pasal karet," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sejumlah pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi.
Pemerintah juga membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.
"Proses revisi terhadap UU ITE tentu akan memakan waktu cukup panjang, maka diperlukan sebuah alat hukum agar tak ada lagi jerat karet yang dilakukan melalui UU ITE selama proses revisi berlangsung," tandas Mahfud, Rabu (23/6).